Jadi Tulang Punggung, Keluarga Hanya Minta Bripka CS Biayai Sekolah Anak Almarhum, Begini Nasibnya
Jadi Tulang Punggung, Keluarga Hanya Minta Bripka CS Biaya Sekolah Anak Almarhum
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNSUMSEL.COM, KRAMAT JATI - Penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial Bripka CS mengakibatkan kesedihan bagi para keluarga yang ditinggalkan.
Marupa Rumahorbo menyesalkan penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial Bripka CS di Kafe RM kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibat kejadian pada Kamis (25/2/2021) tersebut dia kehilangan menantunya, Doran Manik (39) yang bekerja sebagai kasir kafe lokasi penembakan.
Ditemui di RS Polri Kramat Jati saat proses pengambilan jenazah Doran, Marupa tidak hanya berharap Bripka CS mendapat hukuman setimpal.
"Cuma saya minta agar anak diperhatikan. Karena korban adalah tumpuhan keluarga. Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," kata Marupa di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).
Bukan tanpa sebab, Doran merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan yang seluruhnya masih kecil.
Anak laki-laki tertua Doran yang tercatat siswa kelas 5 SD berusia 11 tahun, kedua berusia 9 tahun, sementara anak perempuan berusia 2 tahun.
"Makanya saya harap siapa pun yang melakukan (penembakan) ini agar tanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya, itu permintaan keluarga," ujarnya.
Marupa menuturkan setelah proses autopsi rampung jenazah Doran rencananya dimakamkan di kampung halaman di Provinsi Lampung.
Dalam proses pengambilan jenazah di RS Polri Kramat Jati, istri Doran, Ratna Berlian Rumahorbo (40) datang langsung mengurus proses pengambilan jenazah.
"Sekarang kita masih menunggu proses autopsi selesai. Mudah-mudahan cepat selesai jadian bisa segera dibawa ke Lampung untuk dimakamkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Bripka CS yang saat kejadian dalam kondisi mabuk alkohol kini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Bripka CS yang kini sudah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Keluar Kafe Sambil Menangis, Kesaksian Wanita Lihat 3 Orang Tewas Ditembak Bripka CS
Baca juga: PECAH, Tangis Keluarga TNI dan Pegawai Kafe yang Ditembak Bripka CS, Datangi RS Polri Kramat Jati
Baca juga: Bripka CS Mabuk saat Keluarkan Senpi dan Tembaki 4 Orang, Kronologi Penembakan di Kafe Cengkareng
Kronologi Kejadian