Duduk Perkara Nasabah BCA Dipenjara Gegara Pakai Uang Salah Transfer, Tawaran Mengangsur Ditolak

Ardi nasabah BCA yang menerima salah transfer berupaya mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur namun ditolak

Editor: Wawan Perdana
Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi Uang : -Ardi Pratama, nasabah Bank BCA harus mendekam dipenjara. Ia ditahan karena memakai uang Rp 51 juta yang ternyata salah ditransfer ke rekeningnya dari Bank BCA. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SURABAYA-Ardi Pratama, nasabah Bank BCA harus mendekam dipenjara. Ia ditahan karena memakai uang Rp 51 juta yang ternyata salah ditransfer ke rekeningnya dari Bank BCA.

Kasus ini bermula saat uang salah transfer sebesar Rp 51 juta, masuk ke rekening Ardi Pratama pada 17 Maret 2020 lalu.

Pihak BCA yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkannya ke polisi pada Agusutus 2020.

Ardi dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah meng-input nomor rekening sehingga uang masuk ke rekening Ardi.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menuturkan, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur. Alasannya, saat itu awal pandemi melanda.

"Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Viral Nasabah BCA Dipenjara Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer, Ini Cerita Sebenarnya

Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA. Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.

Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Ardi disebut terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Penjelasan BRI Setelah Banyak Uang Nasabahnya Hilang Secara Misterius di Rekening

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved