Berita Viral

Masih Ingat Gilang Bungkus? Kini Mendadak Muncul Lagi, Postingan di Instagram Tuai Sorotan Publik

Heboh di media sosial, berikut unggahan pembelaan diri Gilang Bungkus dengan mayoritas komentar warganet bersyukur atas hukuman yang setimpal. 

Editor: Moch Krisna
Twitter.com/@m_fikris
Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain lurik dari lelaki bernama 'Gilang' viral di jagat maya. 

-

Lantas, apakah saya akan diam saja setelah mendengar tuntutan tersebut?

Tentu tidak. Saya telah menyiapkan sebuah pledoi pribadi.

-

Di atas merupakan salah satu paragraf yang termuat dalam pledoi pribadi saya,

Gilang Aprilian Nugraha Pratama --atau sekarang kalian lebih mengenal saya sebagai Gilang 'Bungkus'.
-
Penggalan tersebut merupakan sebagian kecil dari keseluruhan pledoi yang pada awalnya ditujukan untuk dibacakan pada waktu sidang pembelaan saya.

Sebentar, apa itu pledoi?

Pledoi secara umum berarti pembelaan.

Setelah JPU selesai membacakan surat tuntutannya maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).

Pledoi ini ditujukan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum atau tanpa perlu kenaifan, pada kasus saya, setidak-tidaknya hukuman pidana seringan-ringannya.

-

Sayangnya, saya gagal menyampaikan nota pembelaan pribadi saya tersebut karena satu dan lain hal.

Itu mengakibatkan suara saya untuk didengar menjadi tidak tersampaikan kepada Majelis Hakim.

-

Kiranya dalam kesempatan ini, andaikata pledoi saya tidak bisa tersampaikan di ruang sidang, setidaknya saya masih punya ruang publik untuk mencurahkan apa yang telah saya lalui selama tujuh bulan terakhir ini. [berlanjut di kolom komentar].

Sontak saja, unggahan Gilang Bungkus dibanjirkan komentar warganet dengan beragam reaksi.

Ada yang mengasihani tapi ada pula yang bersyukur dengan hukuman yang setimpal.

Sementara pada cuitan AREA JULID, lebih banyak cuitan yang mencibir pembelaan dirinya, lantaran melihat jumlah dan penderitaan psikis korban.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved