Berita Viral

Masih Ingat Gilang Bungkus? Kini Mendadak Muncul Lagi, Postingan di Instagram Tuai Sorotan Publik

Heboh di media sosial, berikut unggahan pembelaan diri Gilang Bungkus dengan mayoritas komentar warganet bersyukur atas hukuman yang setimpal. 

Editor: Moch Krisna
Twitter.com/@m_fikris
Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain lurik dari lelaki bernama 'Gilang' viral di jagat maya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Heboh di media sosial, berikut unggahan pembelaan diri Gilang Bungkus dengan mayoritas komentar warganet bersyukur atas hukuman yang setimpal. 

Masih ingat soal Gilang Bungkus? Pelaku pelecehan seksual dengan fetish kain jarik sedari kecil?

Tak ada angin, tak ada hujan, Dia melalui Instagram @geizanaprilian mengunggah foto tulisan soal pembelaan dirinya, beserta caption panjang-lebar pada Selasa (23/2/2021) petang.

Bahkan tanpa ragu menuliskan nama lengkapnya pada caption unggahannya itu.

Unggahan itu dicuitkan oleh @AREAJULID pada Selasa (23/2/2021) petang.

Berikut tulisan pada unggahan Gilang Bungkus.

"Saya Gilang Bungkus."

"Saya kini mau tidak mau menyandang titel itu dan saya menggangapnya sebagai bentuk sebuah penerimaan diri baru."

"Namun bukan berarti, saya masih seperti yang dulu."

"Hukuman sosial, yang bahkan mencapai skala nasional, sudah menempatkan saya di ujung kemampuan saya, membuat saya sadar sepenuhnya, dan sudah cukup adil saya terima," demikian tulisan pada unggahan foto itu.

Berikut caption dari Gilang Bungkus:

Saya pernah menulis "8 for ∞" dalam salah satu unggahan saya. Itu sebenarnya mengacu kepada jumlah anggota dalam lingkar persahabatan saya semenjak SMA yang saya kira akan kekal, namun justru berakhir fana.

Kebetulan juga, 8 adalah angka favorit saya untuk sejumlah alasan. Siapa sangka, angka tersebut justru semakin bermakna ketika saya dijatuhi tuntutan delapan (8) tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saya.

Sebuah masa hukuman yang secara luar biasa mengejutkan, jauh lebih lama dari masa hukuman tahanan-tahanan narkoba dan mereka yang terjerat pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 yang saya kenal di sini.

Bahkan, jauh lebih lama dari banyak masa tahanan mereka yang terjegal tindak pidana korupsi yang pernah saya lihat di media.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved