Kisah Remaja Putri yang Nekat Bunuh Pacarnya Karena Minta Berhubungan Badan Dua Kali, Nasibnya Kini

Kisah Remaja Putri yang Nekat Bunuh Pacarnya Karena Minta Berhubungan Badan Dua Kali, Nasibnya Kini

Editor: Slamet Teguh
mynewshub
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kesal karena sikap pacarnya. seorang remaja putri yang berusia 15 tahun ini nekat membunuh pacarnya.

Bukan tanpa sebab,  pelaku kesal saat diminta berhubungan suami istri dua kali.

Padahal korban dan pelaku baru saja bercinta di hutan.

Remaja 15 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan.

MS seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur kini sedang menjalani pendampingan psikologi di Balai Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Naibonat, Kabupaten Kupang.

Kasus pembunuhan yang dilakoni tersangka berawal saat MS bersama korban NB pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin, 11 Februari lalu.

Baca juga: Dekati Adik Wanita Teman, Remaja Pria di Palembang Dipukul dan Dibacok, Pelaku Usia Belasan Tahun

Baca juga: Warga Sekitar Desak Nissa Sabyan Keluar, Merasa Terganggu Isu Perselingkuhan, Dianggap Bikin Malu

Baca juga: Dimarahi Ibu, Remaja Putri di Palembang Ini Minggat Dari Rumah, Diduga Pergi Sama Pacar

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, saat di hutan korban dan tersangka sempat berhubungan badan karena keduanya pacaran.

Tak lama berselang korban kembali meminta untuk berhubungan badan kedua kalinya namun, permintaan tersebut ditolak tersangka.

Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.

Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.

Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.

Namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul " Remaja Putri Bunuh Pacarnya Gegara Minta Berhubungan Badan Dua Kali"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved