KPK : Ada Rumah Sakit Potong Insentif Tenaga Kesehatan Hingga 70 Persen
Besaran pemotongan ini beragam, mulai dari 50 pesen hingga 70 persen. Padahal selama ini tenaga kesehatan sudah banyak berjuang untuk penanganan Covid
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru soal penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas dalam penanganan Covid-19.
KPK mendapatkan informasi ternyata ada insentif tenaga kesehatan dipotong rumah sakit.
Besaran pemotongan ini beragam, mulai dari 50 pesen hingga 70 persen. Padahal selama ini tenaga kesehatan sudah banyak berjuang untuk penanganan Covid-19.
KPK mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Ipi mengatakan, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Adapun permasalah itu, yakni risiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: UPDATE 23 Februari : Penambahan Kasus Covid-19 Harian Jakarta Melambat, Jabar Naik Drastis
Lalu, ada juga proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan yang dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Pungli Insentif Tenaga Kesehatan
Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan
KPK
Rumah Sakit Potong Insentif Tenaga Kesehatan
Jubir KPK
Ipi Maryati
Dapat Izin Hakim, Johan Anuar Bakal Dilantik di Griya Agung, Dikawal Jaksa KPK |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 24 Februari 2021: Rencana Aldebaran Dimulai, Ambil Sample Darah Nino dan Ajak Reyna |
![]() |
---|
Sinetron Ikatan Cinta RCTI Episode 174: Elsa Masuk Jebakan Sendiri, Nino Amat Kecewa |
![]() |
---|
3 Pejabat Pemkot Palembang Ditetapkan Tersangka, Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi Uji Tera |
![]() |
---|
Tangis Suteng Pecah Ceritakan Kondisi Ashanty Positif Covid-19 Pasca 5 Hari Dirawat , Menyedihkan |
![]() |
---|