KPK : Ada Rumah Sakit Potong Insentif Tenaga Kesehatan Hingga 70 Persen

Besaran pemotongan ini beragam, mulai dari 50 pesen hingga 70 persen. Padahal selama ini tenaga kesehatan sudah banyak berjuang untuk penanganan Covid

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi tenaga kesehatan : KPK mendapatkan informasi ternyata ada insentif tenaga kesehatan dipotong rumah sakit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru soal penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas dalam penanganan Covid-19.

KPK mendapatkan informasi ternyata ada insentif tenaga kesehatan dipotong rumah sakit.

Besaran pemotongan ini beragam, mulai dari 50 pesen hingga 70 persen. Padahal selama ini tenaga kesehatan sudah banyak berjuang untuk penanganan Covid-19.

KPK mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Ipi mengatakan, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Adapun permasalah itu, yakni risiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: UPDATE 23 Februari : Penambahan Kasus Covid-19 Harian Jakarta Melambat, Jabar Naik Drastis

Lalu, ada juga proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan yang dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, kata Ipi, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT)

KPK, menurut dia, juga menyarankan pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

“Pembayaran insentif dan santunan yang dilakukan secara langsung kepada nakes atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19,” ucap Ipi.

Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, Ipi mengatakan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

Ipi menyebut, insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved