KPK : Ada Rumah Sakit Potong Insentif Tenaga Kesehatan Hingga 70 Persen
Besaran pemotongan ini beragam, mulai dari 50 pesen hingga 70 persen. Padahal selama ini tenaga kesehatan sudah banyak berjuang untuk penanganan Covid
Editor:
Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi tenaga kesehatan : KPK mendapatkan informasi ternyata ada insentif tenaga kesehatan dipotong rumah sakit.
“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucap dia.