Sepak Terjang Mayjen TNI Purn Muchdi Pr yang Kalah di PTUN Soal Partai Berkarya Dari Tommy Soeharto

Sepak Terjang Mayjen TNI Purn Muchdi Pr yang Kalah di PTUN Soal Partai Berkarya Dari Tommy Soeharto

Editor: Slamet Teguh
ISTIMEWA
Partai Berkarya kubu Muchdi Pr ajukan banding putusan PTUN Jakarta yang menangkan Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) hingga kini masih menjadi polemik.

Bahkan, perebutan kepengurusan Partai Berkarya ini harus sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) kalah atas putusan di PTUN Jakarta.

Hal tersebut seusai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait kepengurusan Partai Berkarya.

Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing, Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, hakim menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto yaitu Priyo Budi Santoso mempersilakan jika Muchdi Pr berniat mengajukan banding. 

"Monggo, silakan saja kalau pak Muchdi akan banding," ujar Priyo, Selasa (23/2/2021), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Menurut Priyo, pihaknya mensyukuri putusan PTUN, sebab putusan tersebut mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak. 

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin," kata dia. 

"Kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," imbuhnya. 

Dualisme Partai Berkarya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved