Mabes Polri Akhirnya Jelaskan Cara Menyelesaikan Kasus yang Menimpa Novel Baswedan
Mabes Polri Akhirnya Jelaskan Cara Menyelesaikan Kasus yang Menimpa Novel Baswedan
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena cuitannya masalah meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
Mabes Polripun memberikan tanggapan atas kasus ini.
Untuk kasus ini, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku.
Polri juga langsung menerapkan instruksi itu kepada kasus yang tengah ditangani penyidik.
Nantinya, seluruh kasus yang berkaitan dengan UU ITE pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan diselesaikan dengan mediasi.
Salah satunya kasus yang akan diselesaikan mediasi adalah pelaporan Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Tak hanya kasus Novel, ia menyatakan kasus UU ITE lainnya juga akan diberlakukan serupa.
Nantinya kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan restorative justice.
"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," tukas dia.
Baca juga: KPK Angkat Bicara Usai Novel Baswedan Dipolisikan Karena Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan di Twitter
Baca juga: Novel Baswedan Bicara Usai Dilaporkan Polisi Karena Cuitan Atas Meninggalnya Maaher At Thuwailibi
Mabes Polri
Novel Baswedan
KPK
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Dapat Izin Hakim, Johan Anuar Bakal Dilantik di Griya Agung, Dikawal Jaksa KPK |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 24 Februari 2021: Rencana Aldebaran Dimulai, Ambil Sample Darah Nino dan Ajak Reyna |
![]() |
---|
Sinetron Ikatan Cinta RCTI Episode 174: Elsa Masuk Jebakan Sendiri, Nino Amat Kecewa |
![]() |
---|
3 Pejabat Pemkot Palembang Ditetapkan Tersangka, Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi Uji Tera |
![]() |
---|
Tangis Suteng Pecah Ceritakan Kondisi Ashanty Positif Covid-19 Pasca 5 Hari Dirawat , Menyedihkan |
![]() |
---|