Klaim Tidak Mencuri Uang Negara, Edhy Prabowo : Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Pun Saya Siap
Edhy Prabowo mantan menteri kelautan meminta masyarakat tidak lagi menyudutkan dan merundung dirinya karena statusnya sebagai tersangka kasus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Edhy Prabowo mantan menteri kelautan meminta masyarakat tidak lagi menyudutkan dan merundung dirinya karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Meski saat ini menyandang status tersangka suap, Edhy mengklaim tidak menyusahkan negara dan juga tak mencuri uang negara.
"Saya seolah-olah orang yang di-bully, orang yang paling menyusahkan negara. Saya tidak mencuri uang negara, saya tidak sedikitpun mencuri uang negara," ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Edhy berkata bahwa kasus yang menjeratnya tidak seharusnya menghapus prestasi yang diukirnya.
Ia pun menyinggung mengenai jasanya dalam memajukan cabang olahraga pencak silat.
Sebagai Ketua Harian Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI), Edhy berperan membawa 14 medali emas dari cabang pencak silat dalam perhelatan Asian Games 2018 lalu.
"Saya jadi menteri bukan karena tiba-tiba. Saya juga bawa atlet kita (meraih, red) emas. 14 emas untuk Asian Games kemarin. Kenapa itu tidak dihormati," tutur Edhy.
Edhy mengakui kesalahannya atas kasus dugaan suap izin ekspor benur.
Namun, ia menegaskan akan bertanggung jawab dan tidak akan lari dari proses hukum tersebut.
"Tapi kenapa tidak berbicara dari kebenaran yang saya buat juga?" kata Edhy.
KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini.
Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.
KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo.
Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy.
Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.
Siap Dihukum Mati
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.
Adapun Edhy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.
Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.
Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.
"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.
Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.
Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.
"Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.
“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Pun Saya Siap", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/05150051/edhy-prabowo-jangankan-dihukum-mati-lebih-dari-itu-pun-saya-siap?page=all.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Krisiandi
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Klaim Tidak Mencuri Uang Negara, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/23/berstatus-tersangka-korupsi-edhy-prabowo-klaim-tidak-mencuri-uang-negara?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi