Berita Palembang

Terdakwa Kasus Narkoba Positif Corona, Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Ditunda

Terdakwa Kasus kepemilikan 40 Butir Ekstasi positif Covid-19. Hal itu membuat sidang di PN Palembang ditunda.

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang virtual terdakwa AN yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Palembang, namun terpaksa ditunda lantaran terdakwa positif corona, Senin (22/2/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang tahanan perempuan berinisial AN yang ditangkap atas kasus narkotika, kini dinyatakan positif corona. 

Hal ini menjadikan sidang AN yang semestinya di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, terpaksa ditunda. 

"Izin pak hakim terdakwa masih isolasi karena kemarin dinyatakan positif covid-19," ujar JPU Kejati Sumsel, Murni melalui layar virtual kepada majelis hakim yang diketuai Edi Palawi, Senin (22/2/2021). 

Tidak dijelaskan secara pasti bagaimana tahanan tersebut bisa terpapar virus corona saat berada di dalam sel. 

Baca juga: Alamsyah Bandar Sabu Divonis Mati, Sempat Mengaku Diare Hingga Hakim Tunda Sidang Putusan

JPU hanya mempertegas permohonan penundaan jadwal sidang yang seharusnya digelar dengan pembacaan tuntutan. 

"Baiklah bila memang begitu keadaannya, maka sidang kami tunda 2 minggu ke depan yakni pada hari selasa 2 maret 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan," ujar hakim seraya mengetok palu. 

Sementara itu berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa AN didakwa dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. 

Atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua. 

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti  40 butir pil ekstasi saat melakukan transaksi kepada anggota Res Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran. 

Baca juga: Sidang Perdana Lusi Tania, Janda Muda Larikan Uang Arisan di OKU Selatan, Ini Harapan Korban

Barang haram tersebut dimasukkan terdakwa ke dalam 1 kotak rokok untuk selanjutnya diperjualbelikan. 

Dari pengakuannya, terdakwa membeli pil ekstasi dari seorang seseorang bernama Pekong (DPO) dengan harga Rp.200 ribu perbutir. 

Dengan transaksi ke petugas yang menyamar, terdakwa mengaku bisa mendapat untung mencapai Rp.8,8 juta.

Namun nyatanya untung tersebut urung ia dapatkan karena keburu ditangkap. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved