Berita OKU Selatan
Sidang Perdana Lusi Tania, Janda Muda Larikan Uang Arisan di OKU Selatan, Ini Harapan Korban
Lusi Tania (22) seorang Janda Muda yang larikan uang ratusan juta milik puluhan orang member, kini mulai menjalani sidang perdana di PN Muaradua.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Masih ingat dengan pelaku penipuan arisan online Lusi Tania (22) seorang Janda Muda yang larikan uang ratusan juta milik puluhan orang member, kini mulai menjalani masa persidangan.
Sidang perdana Lusi yang berstatus terdakwa di Gelar secara terbuka di Kantor Pengadilan Negeri Cabang Muaradua, wilayah Binjai Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Rabu (17/2).
Proses persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Bob Sadi Wijaya SH, MH didampingi Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, S.H dan Dwi Bintang Satrio, S.H dengan menghadirkan 7 dari 11 orang korban sebagai saksi.
Sementara ruang sidang terdakwa Lusi, tampak mengenakan pakaian kemeja lengan panjang, berkerudung hijab serta celana rok panjang berwarna hitam, duduk dikursi terdakwa dihadapan 3 orang hakim dan seorang panitera.
Baca juga: Pengakuan Lusi Tania, Janda Muda yang Larikan Uang Arisan, Mengaku Juga Ditipu Member
Sedangkan 7 orang korban sebagai anggota (member) dalam arisan online di dipersidangan diimintai keterangan satu persatu sebagai saksi.
Salah seorang korban Oza yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan proses persidangan mempertanyakan perihal penipuan arisan online oleh terdakwa, termasuk salah satunya terkait perdamaian.
"Ya, kita ada dihadirkan hari ini orang 7, dimintai keterangan sebagai saksi, ditanya juga sudah berdamai atau belum, ya belum, memang belum ada dari keluarga mereka"ujanya.
Sementara, usai persidangan terdakwa Lusi yang lengkap dengan borgol ditangan sama sekali tak memberikan berkomentar, saat didigiring oleh petugas pengamanan.
Diakhir persidangan terbuka namun proses tak dapat diliput media, hanya dengan memberikan waktu satu menit sebelum persidangan dimulai ditunda pada Rabu (24/2) pekan depan dengan agenda memintai keterangan lanjutan terhadap 4 orang saksi launnya.
"Sidang lanjutan ditunda, jadwalnya Rabu pekan depan, meminta saksi-saksi lainya, mudah-mudahan sidang cepat keputusan,"pungkas Oza
Lusi Tania Sempat Kabur ke Jawa
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH membenarkan telah mengamankan tersangka tersangka penggelapan uang arisan online Lusi di Jawa Timur.
"Telah kita amankan tersangka L, kasus penggelapan dan penipuan yang bermodus arisan online tersangka atas nama L,"ujar Apromico saat press release di Kantor Satreskrim Mapolres OKU Selatan, Senin (7/12/2020).
Dikatakan AKP Apromico, tersangka yang sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur tersebut dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) empat buah buku tabungan dan 4 kartu ATM dari berbagai jenis bank berbeda dan kuitansi dan buku berisi catatan data para korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/lusi-tania-22-saat-menjalani-proses-persidangan-perdana.jpg)