Berita Selebriti

Tak Terima Dijadikan Konten, Dewi Perssik Akan Seret dr Richard Lee ke Ranah Hukum ?

Dimana dr. Richard Lee sendiri dikenal sebagai seorang dokter yang kerap blak-blakan mengekspose tentang beberapa produk kecantikan yang berbahaya

Tayang:
Instagram
dr. Richard Lee vs Kartika Putri dan Dewi Perssik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketersinggung Dewi Perssik karena wajahnya muncul dalam konten YouTube dr. Richard Lee belum lama ini berbuntut panjang.

Walau dr. Richard Lee sendiri sudah mengklarifikasi bahwa foto Dewi Perssik itu muncul dalam salah satu artikel yang ia capture tanpa ada maksud bermasalah dengan sang pedangdut.

Namun rupanya sikap dr. Richard Lee tidak membuat Dewi Perssik diam saja.

Terbaru, Dewi Perssik pun tampak menggandeng beberapa dokter menanyakan hukum tentang undang-undang BPOM.

Dimana dr. Richard Lee sendiri dikenal sebagai seorang dokter yang kerap blak-blakan mengekspose tentang beberapa produk kecantikan yang mengandung zat berbahaya.

dr. Richard Lee pun seolah menjadi pahlawan di tengah hitsnya beberapa produk perawatan kecantikan di kalangan kaum hawa,

Sekaligus membeeberkan bahaya tentang beberapa produk yang tidak memiliki izin BPOM atau bahkan memalsukan BPOM.

Nah, tampaknya aksi dr. Richard Lee ini mendapat sandungan setelah ia terang-terangan menyebut beberapa artis yang memakai bahkan menjadi BA dari produk kecantikan berbahaya itu.

Baca juga: Astrid Meradang Uya Kuya Disebut Meninggal Dunia Pasca Ngaku Positif Covid, Pelaku Minta Maaf

Baca juga: Biodata Profil Marcella Daryanani Tokoh Tari Pasangan Stefan William di Anak Langit, Resmi Menikah

Salah satunya Kartika Putri yang sampai kini masih berseteru beradu argumen di media sosial dengan dr. Richard Lee.

Kini, dr. Richard Lee terancam dipolisikan karena pencemaran nama baik oleh Dewi Perssik.

Tak tanggung , Dewi Perssik mendatangkan beberapa dokter senior untuk membahas perselisihan dengan dr. Richard Lee.

Di unggahannya itu, Dewi Perssik pun menyatakan dukungan terhadap Kartika Putri.

"Owhh jadi di duga walaupun profesi dokter terkadang belum tau ttg undang2 BPOM ya dok , pantes...

pelajaran hari ini dari para dokter, dari dokter ashetetic, spkk, skin dan cosmetic med, dokter hukum kesehatan.

adalah boleh sebut merk apabila sudah dinyatakan berbahaya oleh badan bpom, tapi kalau belum ada pernyataan dari BPOM didampingi pihak berwajib itu bisa dinamakan pencemaran nama baik sebuah produk so hrs diblur ya wak , apalagi dijadikan konten itu gak boleh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved