Tak Ada Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemerintah Potong Cuti Bersama 2021 Tinggal 2 Hari, ini Daftarnya
Tak Ada Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemerintah Potong Cuti Bersama 2021 Tinggal 2 Hari, ini Daftarnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Hari Raya Idul Fitri tahun ini tampaknya masyarakat dipastikan tidak bisa mudik lebaran.
Pasalnya, pemerintah resmi memotong cuti bersama.
Jumlah cuti bersama 2021 berubah dari tujuh hari menjadi dua hari.
Perubahan cuti bersama 2021 telah disepakati pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dikutip Tribunnews dari situs resmi Kemenko PMK, SKB tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Rapat itu dihadiri oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Sekjen Kemenag, Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabata Eselon 1 K/L terkait.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Cuti Bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari adalah sebagai berikut:
12 Maret: Cuti bersama Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
17, 18, dan 19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H
27 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Karena perubahan tersebut, maka Cuti Bersama 2021 hanya tinggal dua hari, yakni:
12 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H
24 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021
Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, dari Cuti Hari Raya Idul Fitri hingga Natal, Inilah Daftarnya
Baca juga: Berita Terbaru Cuti Bersama 2021, Dipangkas dari 7 Menjadi 2 Hari, Termasuk 3 Hari di Idul Fitri
Baca juga: PKS Pertanyakan Keinginan Pemerintah Untuk Memangkas Waktu Cuti Bersama Harus Adil & Proporsional
Mengapa Dipotong?
Masih mengutip situs resmi Kemenko PMK, dipotongnya Cuti Bersama 2021 karena kurva peningkatan kasus Covid-19 yang belum kunjung melandai.
Selain itu, kasus Covid-19 cenderung meningkat setelah adanya libur panjang.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir.
Karena itu, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan 5M protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," tandasnya.
Jadwal Libur Nasional 2021
Meski Cuti Bersama 2021 mengalami pemangkasan, Anda masih bisa menikmati 16 Hari Libur Nasional tahun ini, berikut daftarnya:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek
11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 H
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama 2021 Tinggal 2 Hari, Dipotong 5 Hari karena Alasan Covid-19, Berikut Daftarnya.