Tak Ada Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemerintah Potong Cuti Bersama 2021 Tinggal 2 Hari, ini Daftarnya

Tak Ada Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemerintah Potong Cuti Bersama 2021 Tinggal 2 Hari, ini Daftarnya

Editor: Slamet Teguh
Unsplash/ Hedgehog Digital
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri merevisi waktu cuti bersama di tahun 2021. Waktu cuti bersama yang tadinya tujuh hari dipangkas menjadi dua hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari Raya Idul Fitri tahun ini tampaknya masyarakat dipastikan tidak bisa mudik lebaran.

Pasalnya, pemerintah resmi memotong cuti bersama.

Jumlah cuti bersama 2021 berubah dari tujuh hari menjadi dua hari.

Perubahan cuti bersama 2021 telah disepakati pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Dikutip Tribunnews dari situs resmi Kemenko PMK, SKB tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Rapat itu dihadiri oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Sekjen Kemenag, Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabata Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

Cuti Bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari adalah sebagai berikut:

12 Maret: Cuti bersama Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

17, 18, dan 19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H

27 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Karena perubahan tersebut, maka Cuti Bersama 2021 hanya tinggal dua hari, yakni:

12 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H

24 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021

Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, dari Cuti Hari Raya Idul Fitri hingga Natal, Inilah Daftarnya

Baca juga: Berita Terbaru Cuti Bersama 2021, Dipangkas dari 7 Menjadi 2 Hari, Termasuk 3 Hari di Idul Fitri

Baca juga: PKS Pertanyakan Keinginan Pemerintah Untuk Memangkas Waktu Cuti Bersama Harus Adil & Proporsional

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved