Perkiraan Harga Mobil Baru Toyota Avanza, Rush, Sienta, Yaris dan Vios Setelah Bebas PPnBM
Kriteria tersebut di antaranya adalah mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dengan Tingkat Kandunngan Lokal D
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Perkiraan harga mobil baru Toyota setelah bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.
Diketahui, pemerintah RI telah menetapkan insentif pajak pembelian mobil baru guna merangsang daya beli masyarakat dan industri otomotif nasional pada 2021.
Adapun pajak yang akan dibebaskan ialah jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan besaran 100 persen, 50 persen, dan 25 persen berlaku tiga bulan terhitung Maret sampai November mendatang.
Diskon pajak tak serta merta diberikan kepada semua mobi baru, melainkan mobil yang masuk dalam kriteria yang diberikan relaksasi.
Kriteria tersebut di antaranya adalah mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dengan Tingkat Kandunngan Lokal Dalam Negeri (TKDN) alias komponen lokal 70 persen.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, pihaknya belum menentukan harga jual mobil baru pada Maret 2021.
“Ya kami sudah baca infonya di beberapa media, sebagai pelaku industri tentu kita ikuti aturan dan arahan pemerintah, apalagi untuk industri dan untuk masyarakat yang butuh mobilitas,” ujar Anton, kepada Kompas.com (15/2/2021).
Salah satu segmen kendaraan yang sesuai dengan kriteria tersebut adalah Low SUV atau SUV murah.
Semisal untuk Toyota Rush yang saat ini dibanderol dari Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta.
Dengan PPnBM Rush sebesar 10 persen, maka Rush tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 25,770 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 25,770 juta).
Maka, hasilnya didapat Rp 231,930 juta untuk Rush tipe terendah. Kemudian dengan perhitungan yang sama, model tertingginya dihargai Rp 251,190 juta.
Namun, yang harus jadi perhatian, sebetulnya ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.
Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Baca juga: Perkiraan Harga Mobil Baru Toyota, Mitsubishi, Daihatsu, Wuling, dan Honda Jika Bebas Pajak 0 Persen
Baca juga: Perkiraan Harga Mobil Baru Xpander dan Xpander Cross jika Bebas Pajak 0 Persen
Baca juga: Perkiraan Harga Mobil Baru Rush, Xpander, Terios, BRV dan Suzuki XL7 jika Bebas Pajak PPnBM 0 Persen
Berikut ini estimasi harga mobil Toyota setelah dapat insentif PPnBM 0 Persen: