FPI Angkat Suara Usai Tim Relawannya DIbubarkan Saat Tolong Bantu Korban Banjir di Jakarta Timur
FPI Angkat Suara Usai Tim Relawannya DIbubarkan Saat Tolong Bantu Korban Banjir di Jakarta Timur
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang seluruh aktifitas ormas FPI.
Sejumlah kegiatan yang membawa atribut FPI bakal dibubarkan.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya tim relawan FPI yang dibubarkan saat membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.
Menurut Aziz, tim relawan itu sejatinya tidak dibubarkan oleh Polri-TNI.
Namun hanya diminta untuk mencopot atribut yang diketahui berlambang Front Pembela Islam (FPI).
"Infonya hanya diminta copot atribut saja," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).
Namun demikian, Aziz menyatakan pihaknya enggan untuk merespons berlebihan terkait kasus tersebut.
Mereka mengaku tak masalah terkait tindakan yang dilakukan TNI-Polri itu.
"Kita nggak ambil pusing juga. Biar mereka yang ribet dan pusing," ungkap dia.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan pihaknya meminta relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) di daerah untuk turut membantu musibah banjir.
"Front Persaudaraan Islam fokus membantu saudara sebangsa yang terkena musibah banjir," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim relawan yang menggunakan atribut FPI dibubarkan oleh polisi saat tengah membantu korban bencana banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.
Baca juga: Relawan FPI saat Evakuasi Korban Banjir Cipinang Dibubarkan Sebelum Kedatangan Jenderal Dudung-Fadil
Baca juga: Munarman Trending, Heboh Peristiwa Relawan FPI Diusir Polisi dan TNI Saat Bantu Korban Banjir
Baca juga: 2 Bulan Dipenjara, Kondisi Terkini Rizieq Shihab Mantan Pimpinan FPI, Berstatus Tahanan JPU
Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar membenarkan kabar adanya pembubaran Tim relawan FPI. Mereka dibubarkan polisi karena membantu korban bencana alam dengan memakai atribut FPI.
"Kemarin benar karena mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri," kata Kompol Saiful kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Saiful menyatakan pembubaran aktivitas itu juga dibantu oleh personel TNI. Namun, kata dia, pembubaran itu dilakukan secara baik dengan mengedepankan imbauan.
"Silakan mereka ikut, semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu. Sudah kita sampaikan, kita imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada disitu kita suruh turunkan. Kita pakai baju biasa saja," ungkapnya.
Ia menyampaikan tim FPI yang dibubarkan itu sebanyak 10 orang. Semuanya memang tampak menggunakan berbagai atribut FPI mulai dari pakaian hingga bendera berlambang FPI.
"Ada bendera, rompi, kaos semua atribut yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan para relawan FPI itu pun tidak melawan saat dibubarkan polisi. Mereka pun tetap membantu korban bencana alam tanpa menggunakan atribut FPI.
"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara. Silakan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Kuasa Hukum FPI Soal Tim Relawan Dibubarkan ketika Bantu Korban Banjir.