Arti Kata

Apa Arti Plat RF, RFX, RFS, RFP, RFD, Plat Nomor Kendaraan Bukan Untuk Kalangan Umum

Apa Arti Plat RF, RFS, RFP, RFD, RFH, RFO, Plat Nomor Kendaraan Bukan Kalangan Umum, berkode 'RF' yang berakhirannya huruf antara lain RFS, RFP, RFL,

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Apa Arti Plat RF, RFX, RFS, RFP, RFD, Plat Nomor Kendaraan Bukan Untuk Kalangan Umum 

TRIBUNSUMSEL.COM - Di Indonesia ada banyak macam jenis plat nomor polisi yang terbagi-bagi berdasarkan wilayah provinsi dan daeah.

Dari sebagian banyaknya plat nomor polisi tersebut terdapat plat nomor polisi berkode khusus selain kendaraan dinas kepolisian dan militer.

Plat nomor polisi khusus yaitu menggunakan plat nomor yang belakangnya berkode 'RF' yang berakhirannya huruf antara lain RFS, RFP, RFL, RFD dan masih banyak lagi.

Namun, masih banyak yang belum tahu apa arti dari plat nomor RF dengan huruf tersebut?

Berikut arti dan penjelasan dari Plat RF seperti dikutip dari GridOto.com mewawancarai AKBP Budiyanto saat menjabat KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya.

AKBP Budiyanto mengatakan arti plat 'RF' yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelat nya 5 tahun.

"Berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut," katanya.

Dari masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan.

RFS kepanjangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).

Baca juga: Lirik Bang Bang Bang - Big Bang Viral di TikTok Lengkap dengan Terjamahan Indonesia

Baca juga: Arti Jeles (Jealous) Kata Populer yang Sedang Viral di Media Sosial, Berikut Contoh Penggunaannya

Baca juga: Cegat Mobil Plat Putih di Depan Polsek Penukal Utara PALI, Ditemukan Sabu Disembunyikan di Ban Serep

Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.

Untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.

Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).

Sedangkan RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).

Beda lagi RFL, berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).

Terakhir, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved