Refly Harun Debat Panas Dengan Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Bahas UU ITE, Nama Ahok Disebut
Refly Harun Terlibat Debat Dengan Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Bahas UU ITE, Nama Ahok Disebut
TRIBUNSUMSEL.COM - Wacana pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE tampaknya masih hangat untuk menjadi perbincangan publik.
Sejumlah tokoh ikut berkomentar terkait masalah ini.
Dan pro dan kontra timbul akibat adanya UU ITE ini.
Bahkan, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman terlibat adu argumen dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Momen tersebut terjadi saat keduanya membahas kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021).
Dilansir TribunWow.com, Fadjroel mulanya membantah adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum, khususnya dalam kasus UU ITE.
Dirinya lalu mencontohkan kasus Ahok untuk membuktikan bahwa orang yang dekat dengan Presiden Jokowi tetap saja diproses dan juga ditahan.
"Bagaimana dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, orang yang dekat dengan presiden, bahkan menjadi wakil beliau waktu di DKI," ujar Fadjroel.
"Ini pada 2016 dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE oleh 14 kelompok masyarakat, divonis bersalah dan divonis 2 tahun penjara," jelasnya.
Fadjroel juga menanyakan apakah Ahok juga merupakan korban dari UU ITE atau bukan.
"Dia ini korban atau apa?" tanya Fadjroel.
Baca juga: Haikal Hassan Kembali Kritik Pemerintah, Bandingkan Penerapan UU ITE Era SBY dan Jokowi
Baca juga: Refly Harun Ungkap Motif Jahat Dibalik Pasal Karet UU ITE Sebut Tak Heran Pengadunya Itu-itu Saja
Baca juga: Demokrat Sindir Pemerintah Lagi Sebut Heran Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE Tapi Tolak RUU Pemilu
Menjawab hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan pemerintah hanya ingin mencari aman.
Meski begitu, ia juga mengaku menyesalkan.
Asfinawati menilai asus Ahok bukan persoalan pidana, melainakan persoalan agama yang harusnya juga diselesaikan secara keagamaan.
"Kalau menurut saya itu artinya pemerintah mencari aman," ujar Asfinawati.
"Saya menyesalkan kasus-kasus seperti itu, karena menambah rumit persoalan," katanya.
"Jadi Anda menganggap Ahok korban?" tanya Fadjroel memastikan.
"Iya, karena penodaan agama itu tidak bisa didekati dengan pidana, harusnya diselesaikan secara keagamaan," jelas Asfinawati.
Mendengar hal itu, Fadjroel justru menyebut akan dipertimbangkan sebagai masukan untuk revisi UU ITE.
"Masukan menarik untuk revisi kedua," ucap Fadjroel.
Sementara itu menurut Refly Harun, dirinya meminta untuk membedakan antara delik aduan dengan yang bukan delik aduan.
"Kalau saya ada jawabannya, kita harus membedakan penghinaan dengan yang delik aduan dan yang bukan, kalau dia bersifat delik aduan seperti penghinaan tersebut, harusnya orang yang bersangkutan yang melaporkan," jelas Refly Harun.
"Di situlah kemudian polisi harus memediasi terlebih dahulu, jangan langsung main proses pidana, kalau bisa direkonsiliasi antara kedua pihak, maka kan selesai masalahnya," lanjutnya.
"Tapi untuk kasus-kasus yang bukan delik aduan yaitu inisiatif polisi sebagai penegak hukum, makanya polisi harus promoter, profesional, modern dan terpercaya."
Sementara itu terkait kasus Ahok, Refly Harun menyebut bukan delik aduan, namun sudah masuk delik biasa yang tanpa harus diadukan sudah bisa ditangani oleh kepolisian.
"Jadi walaupun misalnya tidak dilaporkan karena itu bukan delik aduan maka sesungguhnya polisi independen untuk menyatakan dia jadi tersangka atau tidak," kata Refly Harun.
Mendengar hal itu, Fadjroel menyebut Refly Harun tidak tegas dan masih ragu-ragu.
"Anda tidak tegas, Anda ragu-ragu Saudara Refly. Anda ragu-ragu, kasus Ahok itu korban atau bukan?" tanya Fadjroel menegaskan.
"Kasus Ahok itu bukan delik aduan, Mas Fadjroel paham enggak? karena kalau dia bukan delik aduan, itu diserahkan kepada polisi," jawab Refly Harun.
Tidak ingin memperpanjang, Fadjroel pun mengiyakan penjelasan dari Refly Harun.
Refly Harun lantas melanjutkan penjelasannya dengan menilai penanganan kasus Ahok ada kaitannya dengan nuansa politik persaingan tahun 2017 hingga 2019.
"Sehingga polisi sendiri tidak bisa membedakan, mana delik aduan, mana yang namannya delik umum atau bercampur baur antara penghinaan dan penyebaran kebencian atau penistaan dan sebagainya," ujarnya menutup.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Debat dengan Fadjroel di Mata Najwa, Refly Harun: Kasus Ahok Itu Bukan Delik Aduan, Paham Enggak?.