Apa Itu NPWP, Apa Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP, Ini Penjelasannya

Tidak sedikit dari mereka yang masih bingung apa itu NPWP dan manfaat memiliki NPWP dan juga orang yang sudah memiliki NPWP tidak tahu apa hak dan kew

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Apa Itu NPWP, Apa Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP, Ini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemahaman tentang NPWP belum sepenuhnya banyak yang tahu di kalangan masyarakat Indonesia

Tidak sedikit dari mereka yang masih bingung apa itu NPWP dan manfaat memiliki NPWP dan juga orang yang sudah memiliki NPWP tidak tahu apa hak dan kewajibannya.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak berupa identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi. Masyarakst seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Baca juga: Cara Mengganti Foto e-KTP untuk Perempuan Berhijab (Jilbab), Lengkapi Syarat Berikut ini

Baca juga: Doraemon Stand By Me 2 Tayang 19 Februari 2021, Ini Harga Tiket, Jadwal dan Pesan Tiket CGV dan XXI

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2021, Ini Syarat-syaratnya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Melansir dari laman resmi pajak.go.id, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Fungsi dan Manfaat NPWP

Fungsi dan manfaat yang bisa kita dapatkan dari kepemilikan NPWP, di antaranya sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan, kemudian salah satu usaha dalam menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan, selain itu NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum serta persyaratan untuk pengurusan dokumen-dokumen bagi wajib pajak yang melakukan usaha.

Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Maksudnya Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan mengenai Subjek Pajak dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan menerima atau memperoleh penghasilan wajib membuat NPWP.

Berikut berbagai fungsi dan manfaat memiliki NPWP:

1. Kemudahan dalam administrasi perpajakan

Orang yang memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan terutama dalam pengajuan produk hukum di bidang perpajakan seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi dan lain sebagainya. Selain itu juga manfaat yang paling terasa atas kepemilikan NPWP adalah pemotongan pajak yang lebih rendah. Karena bagi mereka yang tidak memiliki NPWP pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca juga: Pembuatan NPWP: Dokumen Wajib Dilampirkan dan Cara Mendaftar Online Lewat Laman Resmi DJP

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Terbaru 2021, Lupa EFIN Pajak Pribadi Mudah dan Simpel

2. Sebagai persyaratan administrasi

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi diberbagai instansi. Karena saat ini beberapa instansi mengharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat utama atau sebagai dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi tersebut.
Contoh beberapa dokumen yang mengharuskan untuk melampirkan NPWP dalam persyaratannya adalah dalam permohonan pengajuan kredit ke bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, dan bahkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi atau perusahaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved