Manager BUMN Selingkuh Lalu Pukuli Istri Hanya Divonis 2 Bulan 25 Hari, Langsung Bebas Usai Sidang

 Mz, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya langsung bisa menghirup udara bebas usai majelis hakim pengadilan negeri Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang virtual kasus KDRT dengan terdakwa Mirza Bin Idrus Amancik yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mz, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya langsung bisa menghirup udara bebas usai majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadapnya, Selasa (16/2/2021) kemarin. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap terdakwa. 

Namun vonis tersebut dikurangi seluruh masa tahanan yang dijalani terdakwa sehingga menjadikannya bebas tepat di hari pembacaan putusan ini. 

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan 25 hari dan menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," ujar ketua Majelis hakim seraya mengetok palu tanda sahnya putusan tersebut. 

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan kekerasan fisik sesuai dengan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 tahun 2004. 

Baca:

(Manajer Umum Perusahaan Semen Digerebek Istri saat Berdua dengan Wanita di Kosan Demang Lebar Daun)

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti 1 buku nikah dikembalikan kepada saksi korban Lz dan membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2 ribu.

Tak terima dengan putusan itu, JPU Kejari Palembang langsung mengajukan banding. 

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman  2 tahun 6 bulan penjara. 

JPU Kejari Palembang, Silviani Margaretha didampingi Dyah Rahmawati mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, saksi korban mengalami trauma dan kekerasan fisik akibat perbuatan terdakwa. 

"Bahkan saksi korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari selama 4 hari akibat luka dari kekerasan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Silviani menjelaskan, perkara KDRT ini adalah kasus yang sempat viral di tahun 2019 silam. 

Baca:

(Manajer Umum Perusahaan Semen Digerebek Istri saat Berdua dengan Wanita di Kosan Demang Lebar Daun)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved