Tinggalkan Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna Jalani Program Asimilasi Covid-19, Belum Bebas Murni
Ternyata Lucinta Luna mendaatkan program Asimilasi Covid-19 di rumah. Pemilik nama Ayluna Putri ternyata telah memenuhi 3 syarat.
Editor:
Moch Krisna
Diketahui, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Saat ini Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah.
Selama menjalani program tersebut, Luna akan mendapat bimbingan dari pihak lapas.
Sebagai informasi, Lucinta Luna ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 lalu.
Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine.
Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)