Tinggalkan Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna Jalani Program Asimilasi Covid-19, Belum Bebas Murni
Ternyata Lucinta Luna mendaatkan program Asimilasi Covid-19 di rumah. Pemilik nama Ayluna Putri ternyata telah memenuhi 3 syarat.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Lucinta Luna dikabarkan telah keluar dari penjara usai dihukum kasus narkoba
Ternyata Lucinta Luna mendaatkan program Asimilasi Covid-19 di rumah. Pemilik nama Ayluna Putri ternyata telah memenuhi 3 syarat.
Ya, setelah satu tahun mendekam di penjara, Lucinta Luna akhirnya mendapatkan asimilasi Covid-19.
Nah, dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakata, Rika Aprianti mengungkapkan Lucinta Luna telah menghirup udara bebas sejak 11 Februari 2021 lalu.
Kini Lucinta Luna masih harus menjalani program asimilasi di rumah.
Ia belum dinyatakan bebas murni.
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika.
Kemudian Sedangkan vonis bebas murni Lucinta Luna jatuh pada 10 Agustus 2021.
Untuk itu, Rika mengungkap alasan Lucinta Luna telah bebas dari penjara.
Pemilik nama Ayluna Putri itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
Lucinta Luna telah menjalankan setengah masa hukumannya dengan berkelakuan baik.
Selain itu, pemilik nama Ayluna Putri ini juga telah membayar denda yang telah ditetapkan.
"Pertama, sudah berkelakuan baik.
Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya.
Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.