Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Pernah Ambil Untung Pada Pasal Karet UU ITE, Jelaskan Masalahnnya

Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Pernah Ambil Untung Pada Pasal Karet UU ITE, Jelaskan Masalahnnya

Editor: Slamet Teguh
Channel Youtube Najwa Shihab
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Pernah Ambil Untung Pada Pasal Karet UU ITE, Jelaskan Masalahnnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang sudah resmi dihentikan pembahasannya.

Kini, Presiden Jokowi meminta mewacanakan untuk merevisi UU ITE.

Sejumlah pro dan kontra memang hadir dalam penerapan UU ITE ini.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis adanya asumsi publik bahwa pemerintah mengambil keuntungan dari pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet.

Mahfud menegaskan, UU ITE hadir berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tak mengambil keuntungan dari adanya pasal karet UU ITE.

"Yang dikenakan itu semua pengaduan rakyat, tentang rakyat lain yang menghinanya.'

"Keuntungan pemerintah apa di situ. Kan enggak ada," ucap Mahfud pada Kompas Petang, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (16/2/2021).

Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan UU ITE harus berlaku tanpa adanya kesenjangan.

"Supaya dilaksanakan UU ini, tanpa menimbulkan kesan diskriminatif."

"Tanpa ada kesan satu mengambil keuntungan, yang satu dirugikan," kata Mahfud.

Bahkan, kata Mahfud, Jokowi meminta Polri untuk membuat pedoman internal dalam memproses pengaduan erkait pasal UU ITE.

"Presiden meminta Polri membuat pedoman internal tafsir tentang kriteria satu pasal yang selalu dipersoalkan masyarakat," terang Mahfud.

Sehingga, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya untuk merevisi UU ITE ini.

Pemerintah sesegera mungkin akan berkomunikasi dengan DPR selaku pembuat UU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved