Berstatus Tersangka dan Ditahan KPK, Juarsah Masih Bupati Muara Enim? Ini Kata Kapuspen Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, meski Juarsah telah menyandang status tersangka dan ditahan KPK
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, jika status Bupati Muara Enim Juarsah yang jadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan korupsi proyek di Muara Enim, masih berstatus Bupati.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan, meski Juarsah telah menyandang status tersangka dan ditahan KPK, semua tugas kepemimpinan untuk sementara diemban oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Benny pun mengungkapkan untuk jalannya roda pemerintahan yang ada, sesuai Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Sekda yang akan melaksanakan tugas sehari- hari Bupati.
Dimana bunyinya, apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
"Berdasarkan Pasal 65 ayat (5) UU nomor 23 tahun 2014 yang melaksanakan tugas sehari-hari jika kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kosong adalah Sekda," katanya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Bupati Muaraenim Juarsah Ditetapkan Tersangka, Sekjen DPC PKB Muaraenim : PKB Sedang Berduka
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, ia mengambil alih kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, tindak lanjut terkait kosongnya kepala pemerintahan di Bumi Serasan Sekundang, setelah KPK menahan Bupati Muara Enim Juarsah, Senin (15/2/2021).
Selain itu, untuk mendukung proses administrasi Pemkab Muara Enim, Herman Deru pun menunjuk Sekda Sumsel Nasrun Umar sebagai Plh Bupati Muara Enim sementara waktu.
Keputusan ini disampaikan Herman Deru, setelah melakukan rapat tertutup sekitar 1 jam di Griya Agung, bersama unsur pejabat di pemerintahan Muara Enim, yang juga dihadiri Sekda Nasrun Umar.
"Baru saja kita melakukan rapat menyikapi keputusan KPK terkait Muara Enim, jika status Bupati Muara Enim tersangka dan ditahan. Mala kepemimpinan di Muara Enim saya ambil alih hingga ada keputusan status Bupati Juarsah oleh Kemendagri (Kementerian dalam Negeri)," kata Herman Deru.
Dijelaskan Herman Deru, setelah adanya putusan dari Kemendagri soal status Juarsah, maka nantinya akan diambil langkah- langkah selanjutnya berupa Pelaksana Tugas (Plt) dan sebagainya untuk memimpin Muara Enim kedepan.
"Tentu kita secara hukum tetap menunggu surat resmi dari KPK terkait status jabatan pak Juarsah, kita menunggu surat KPK yang ditujukan ke Kemendagri dan diteruskan ke Gubernur, jika di non aktifkan maka kita usulkam Plt ke Kemendagri," jelasnya.
Diterangkan Deru saat ini belum bisa ditunjuk Pj (penjabat), karena masih terdapat Bupati namun tidak bisa melaksanakan tugas saja.
"Agar tidak menjadi kekosongan karena ini spesifik, Sekda tidak ada, Wabup kosong dan Bupati berhalangan, maka saya ambil alih dulu pemerintahannya, agar tidak putus roda pembangunannya, roda pelayanan dan roda pemerintahan," jelasnya.
Ia pun menunjuk Nasrun Umar sebagai Plh yang membantu tugas- tugas pemerintahan Muara Enim kedepan.
"Setelah melalui rapat kecil saya memutuskan Sekda Sumsel sebagai Plh, sebagai kepanjangan tangan ngurusi Muara Enim aku sampai ada status jabatan Bupati Muara Enim saat ini non aktif atau pemberhentian sementara," jelasnya.
Untuk jabatan Plt kedepan nantinya akan diduduki jabatan tinggi pratama yang ada, dan harus eselon II.
"Ini kasus pertama Bupatinya berhalangan, wabup dan Sekda tidak ada sehingga saya ambil alih. Tapi untuk mengakomodir asministrasi kita tunjuk Sekda Sumsel sebagai Plh," capnya.
Deru pun secara pribadi sangat simpatik dan prihatin kasus yang menimpah Bupati Juarsah hingga ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, dan ia berharap Juarsah bisa menghadapinya secara mental dan bagi keluarganya juga.
"Kita berdoa kepada Allah SWT agar cobaan ini bisa dihadapi, dan diberikan keputusan terbaik bagi beliau dan keluarga serta masyarakat Muara Enim," bebernya.
Sementara, Asisten I pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani mengatakan pada prinsipnya pihaknya tidak tau menahu secara mendalam.
"Karena kita atas bawahan bupati melaksanakan tugas sebagaimana tupoksi kita laksanakan masing-masing," tuturnya.
Menurutnya, tidak ada pesan atau instruksi khusus mengenai tata pemerintahan dari posisi jabatannya sebagai asisten.
"Karena sudah diambil alih gubernur, roda pemerintahan ini dipegang kendali alih oleh gubernur, kita untuk dikabupaten hanya melaksanakan tugas keseharian agar tidak vacum roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Dikatakannya, sedangkan untuk program strategis tetap melaksanakan visi misi bupati.
"Visi misi merakyat itu tetap kita laksanakan sesuai dengan RPJMD kabupaten Muara Enim dan akan dituangkan dalam APBD setiap tahun," terangnya.
Mengenai keuangan tetap akan berkonsultasi dengan gubernur dan rapat-rapat anggota dewan akan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Mengenai posisi sekda, Ia mengatakan secara definitif belum ada.
"Nah ini semuanya akan diambil alih oleh pak Gubernur,"pungkasnya.
Baca juga: Fakta Persidangan Ada Oknum Anggota DPRD Muaraenim Disebut Menerima Aliran Suap, Ini Kata KPK
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar tidak berkomentar banyak soal penunjukannya sebagai Plh Bupati Muara Enim, jika hanya akan berlangsung sampai ada keputusan dari Kemendagri mengenai pengisian jabatan Bupati.
"Hanya untuk menjalankan roda pemerintahan sembari ada penjabat yang melaksanakan tugas Bupati," terangnya.
Diungkapkannya, kejadian kekosongan jabatan Bupati, Wakil Bupati hingga Sekda di suatu daerah baru terjadi kali.
"Mungkin ini baru pertama kalinya," bebernya.
Terkait proses assessment Sekda Bupati Muara Enim, Nasrun menjelaskan prosesnya masih tetap berlangsung. Saat ini, proses asessment calon-calon Sekda sudah masuk tahap 3 besar.
"Ada satu nama yang sudah dipilih Pak Gubernur. Namun belum bisa saya sebutkan. Tinggal menunggu persetujuan dari KASN saja," pungkasnya.