Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Setelah Ahmad Yani, Bupati Muara Enim Juarsah Juga Ditahan KPK, Ini Reaksi Parpol Pengusung
Juarsah yang menggantikan Ahmad Yani sebagai bupati, juga ditangkap dan ditahan KPK, Senin (15/2/2021)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ahmad Yani dan Juarsah pada Pilkada Muara Enim tahun 2018 lalu diusung oleh tiga partai politik. Tiga partai itu yakni Demokrat, PKB, dan Hanura.
Ahmad Yani sewaktu menjadi bupati telah ditahan karena terbukti menerima suap proyek di Muara Enim.
Sementara Juarsah yang menggantikan Ahmad Yani sebagai bupati, juga ditangkap dan ditahan KPK, Senin (15/2/2021).
Juarsah saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Muara Enim.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzarekki, tidak berkomentar banyak soal dijadikannya Juarsah sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK, atas kasus yang sama.
Wakil ketua DPRD Sumsel ini, menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini KPK atas dugaan kasus yang menjerat mantan Wabup Muara Enim tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Muaraenim Juarsah Buka Suara : Kewenangan Tidak Ada Pada Saya
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," singkat Muchendi, Senin (15/2/2021).
Sementara ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan, belum mau berkomentar atas penetapan dan penahan Juarsah oleh KPK tersebut.
Ia mengaku belum mengatahuinya secara pasti.
"Belum tahu kita (kasus Juarsah)," pungkas Ramlan.