Istana Angkat Bicara Tentang Sanksi Bagi Masyarakat yang Menolak Divaksin Covid-19

Istana Angkat Bicara Tentang Sanksi Bagi Masyarakat yang Menolak Divaksin Covid-19

Editor: Slamet Teguh
(Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ke-dua pada Rabu, (27/1/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta sekira pukul 08.30 WIB 

Sanksi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021

Dikutip dari jdih.setkab.go.id, pada pasal 13A disebutkan ada sanksi administratif bagi orang yang menolak divaksin Covid-19.

Berikut bunyi pasal 13A:

1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.

3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. denda.

5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Jubir Presiden tentang Sanksi bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved