Bupati Muara Enim Ditahan KPK
BREAKING NEWS : Bupati Muara Enim, Juarsah Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Ditahan
BREAKING NEWS : Bupati Muara Enim, Juarsah Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Ditahan
Atas perbuatannya, Juarsah disangkakan tiga pasal sekaligus.
Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Karyoto mengatakan, Juarsah akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Fee Rp 4 M, KPK Tetapkan Bupati Juarsah Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR Muaraenim.