Ahok Angkat Bicara Usai Namanya Masih Menjadi Pilihan Cagub DKI Jakarta Saingi Anies dan Risma

Ahok Angkat Bicara Usai Namanya Masih Menjadi Pilihan Cagub DKI Jakarta, Saingi Anies dan Risma

Editor: Slamet Teguh
Instagram @basukibtp/Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Selain itu, Ahok juga wajib mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu kini harus ada jeda waktu lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Namanya Masih Muncul di Survei Pilgub DKI, Ini Respon Ahok"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved