Berita OKI

Syarat dan Harga Membuat SIM Baru dan Perpanjangan di Kantor Satpas OKI, Warga Luar Daerah Bisa

Masyarakat asal luar daerah yang menetap di Kabupaten OKI Jika ingin membuat baru atau perpanjang SIM bisa dilakukan di Satpas Polres OKI.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Masyarakat sedang melakukan pengurusakan SIM di gedung Satpas Polres Ogan Komering Ilir. Berikut Syarat dan Harga Membuat SIM Baru dan Perpanjangan di Kantor Satpas OKI, Warga Luar Daerah Bisa 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Bagi masyarakat asal luar daerah yang menetap di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan ingin membuat baru atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Tidak perlu khawatir jika domisili dalam Kartu Tanda Pendudukan elektronik (e-KTP) berbeda dengan tempat tinggal sekarang.

Seperti yang disampaikan, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy dalam pengurusan SIM.

Masyarakat kini bebas membuat baru dan memperpanjang di manapun berada tidak terpaku pada domisili alamat e-KTP.

"Seluruh masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM bisa langsung mendatangi Satpas Polres OKI yang terletak di belakang Terminal Kayuagung,"

"Dari manapun asal daerah kalian dapat mengurus SIM disini. Terpenting sudah memiliki e-KTP," ungkapnya ketika dibincangi, Minggu (14/2/2021) siang.

Sambungnya, masyarakat yang ingin memiliki SIM harus memenuhi prosedur persyaratan administrasi serta lulus ujian yang terdiri dari ujian teori dan ujian praktek.

"Sedangkan untuk pemohon perpanjangan SIM hanya perlu memenuhi syarat administrasi tanpa melalui ujian teori dan ujian praktek," katanya.

Diterangkan Kapolres, berikut beberapa persyaratan dokumen yang wajib disiapkan pemohon.

"Membawa e-KTP yang sudah di fotocopy, lalu melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dan berkewajiban mengisi formulir permohonan," ujarnya.

Perlu diketahui, berikut perincian biaya untuk pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri.

Membayar pembuatan SIM sesuai dengan kategori SIM yang didaftarkan :

• SIM A Baru : Rp 120.000
• SIM B I Baru : Rp 120.000
• SIM B II Baru : Rp 120.000
• SIM C Baru : Rp 100.000
• SIM D Baru: Rp 50.000

Biaya SKUKP : Rp 50.000

Adapun biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

• SIM A: Rp 80.000
• SIM B1: Rp 80.000
• SIM B2: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved