Berita Kriminal Palembang
2 Oknum Polisi Polda Sumsel Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Ini Respon Kapolda
Dua oknum anggota polisi ditangkap satnarkoba Polrestabes Palembang lantaran diduga pengedar narkotika.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua oknum anggota polisi ditangkap satnarkoba Polrestabes Palembang lantaran diduga pengedar narkotika.
Keduanya adalah Aipda WI (40) yang bertugas di Bid Dokkes Polda Sumsel dan Bripka SA, anggota di Ba Polsek Cempaka Polres OKU Timur.
Mereka diamankan bersama seorang pelaku lainnya berinisial KN (45) yang merupakan warga Jambi Timur.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, hanya memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi.
"Ke Kapolrestabes saja yang lebih paham," ujar singkat saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (13/2/2021).
Sebelumnya, dua anggota polisi aktif di jajaran Polda Sumsel berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aipda) dan Brigadir Kepala (Bripka) ditangkap rekannya sesama polisi, Jumat (12/2/2021) malam. Saat itu kedua polisi ini akan jual beli sabu di salah satu minimarket di Palembang.
Kedua tersangka berinisial Aipda WI (40) tercatat bertugas di Bid Dokkes Polda Sumsel dan Bripka SA bertugas di Polsek Cempaka Polres OKU Timur ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang saat hendak bertransaksi dengan anggota polisi lain yang sedang menyamar. Lokasi penangkapan di salah satu minimarket di Palembang.
Bersama keduanya turut diamankan seorang pelaku lain berinisial KN 945) warga Jambi Timur.
Baca juga: Wali Kota Prana Putra Sohe Resmikan SPBU 24.316.182 Lestari, Terlengkap di Lubuklinggau
Baca juga: Begal di Sungai Menang Ancam Korban Pakai Senpi, Paksa Serahkan Motor, 1 Ditangkap 1 Kabur
Infromasi yang dihimpun dari lapangan, ketiga pelaku diamankan pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu minimarket yang ada di Jalan Letnan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I.
Kronologi penangkapan bermula saat anggota Sat Res Narkona menyamar sebagai pembeli kemudian lantas menghubungi KN dengan memesan sabu-sabu.
Tidak lama berselang, KN tadi menghubungi Bripka SA.
Setelah itu, datanglah Bripka SA yang ditemani oleh Aipda WI yang ketika itu membawa bungkusan atau paperbag bertuliskan merek salah satu gerai kopi terkenal.
Di dalam paperbag tersebut berisi dua amplop berwarna putih yang berisi 10 bungkus diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Berat total 10 bungkus tadi mencapai 107,08 gram.