Daftar Harga Mobil Baru Tanpa Pajak, Ini Perkiraannya (Estimasi), Avanza, Xenia, Xpander, Ertiga
Tidak semua merek dan tipe mobil mengalami penurunan harga karena hanya mobil kriteria tertentu diberikan kebijakan PPnBM ini
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Harga mobil baru sejumlah merek dan tipe mulai Maret 2021 diperkirakan akan mengalami penurunan dampak kebijakan Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen. Harga mobil baru tanpa pajak diperkirakan turun belasan sampai puluhan juta.
Tidak semua merek dan tipe mobil mengalami penurunan harga karena hanya mobil kriteria tertentu diberikan kebijakan PPnBM ini.
Adapun kriteria mobil yang akan mendapat relaksasi PPnBM 0 persen adalah mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down (CKD) di Indonesia, akan mengalami penurunan harga belasan hingga puluhan juta rupiah.
Penurunan harga ini sangat diharapkan masyarakat untuk memiliki mobil baru dan menggerakan roda ekonomi di bisnis otomotif.
Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
• Beli Mobil Baru Avanza Harganya Cuma Segini Setelah Berlaku PPnBM 0 Persen Mulai Maret-Mei 2021
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).
Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi yang dimaksud.
Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).
Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.
Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.
Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.
Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta.
Segmen kendaraan yang juga sesuai dengan kriteria tersebut adalah Low SUV atau SUV murah.
Semisal untuk Toyota Rush yang saat ini dibanderol dari Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta.