Bukan Main Sangarnya Saat Pukuli Orang, Tapi Merengek-rengek Setelah DItangkap Polisi
Tri Andawan hanya bisa merengek saat digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tri Andawan hanya bisa merengek saat digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Pria 34 tahun ini dibekuk polisi karena telah menganiaya seorang pemuda hingga babak belur.
Polisi yang mendapat laporan penganiayaan di Kampung Keramat, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, langsung mengamankan tersangka.
"Tersangka diamankan semalam di rumahnya di Kelurahan Indralaya Utara," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Fajri Anbiyaa, Jumat (12/2/2021).
Tersangka diamankan polisi saat tertidur pulas.
Saat diinterogasi polisi atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka sempat membantah.
"Namun akhirnya tersangka mengaku setelah kita sertakan saksi mata yang menyaksikan penganiayaan tersebut," kata Fajri.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni balok kayu untuk memukul korban bernama Edi (24 tahun) dan sebilah pisau untuk menakuti korban.
Saat melakukan penggeledahan di kamar korban, lanjut Fajri, petugas menemukan satu paket kecil sabu beserta bong dan korek api.
Kembali petugas menginterogasi tersangka yang akhirnya mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Saat digelandang petugas ke Mapolsek Tanjung Raja, tersangka merengek menyesali perbuatannya.
Namun petugas bergeming dan tetap memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sedang penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan perkara kepemilikan sabu, apakah tersangka ini pemakai atau pengedar juga," terang Fajri.
Sementara tersangka Tri hanya meringkuk saat diinterogasi petugas.
"Itu (pisau dan sabu) bukan punya saya. Saya juga tidak tahu," kata tersangka sambil tertunduk.