Pemuda Ini Masuk Rumah Warga Lubuklinggau Lewat Genteng, Residivis Kasus Serupa
Pelaku spesialis bobol rumah kosong di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditembak unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pelaku spesialis bobol rumah kosong di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditembak unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara karena melawan saat ditangkap.
Diketahui pelaku bernama AWS (18 tahun) warga yang tercatat tinggal di Jl Rambutan RT 07 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sudarno mengatakan penangkapan bermula setelah Polsek Lubuklinggau Utara mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumahnya telah dibobol maling.
"Korbannya rumah milik Dedi Irawan (51) warga Jl Kenanga II RT 07 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkap Sudarno pada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan cara masuk dari atap rumah dengan melepaskan beberapa genteng. Kemudian masuk ke dalam rumah langsung menuju ruang kontrol.
"Di dalam rumah pelaku mengambil satu unit handphone milik korban, kemudian mengambil kunci rumah dan keluar dari pintu samping, akibat kejadian itu korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara," ungkapnya.
Setelah mendapat laporan tim Beruang Polsek Lubuklinggau dipimpin Kanitreskrim Aiptu Arahmanu melakukan penyelidikan dan diketahui tentang keberadaan persembunyian pelaku.
"Saat hendak diamankan pelaku mencoba kabur dari sergapan petugas, anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki pelaku," ujarnya.
Setelah dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku langsung dibawa ke RSUD Petanang untuk pengobatan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk penyidikan.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu buah kaos warna putih, satu pasang sendal jepit, satu buah topi warna biru dan satu buah tambang nilon," ungkapnya.
Hasil penyelidikan dan interogasi kepada pelaku, bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan pemberataan dan keluar karena pengurangan hukuman Covid-19.
"Pelaku ini terlibat kasus 365 keluar karena pengurangan hukuman pandemi Covid-19. Kemudian bukannya bertobat malah berani melakukan aksi bongkar rumah," ujarnya. (Joy)