Menengangkannya Ungkap Kasus Narkoba 25 Kilogram dari Aceh, Polisi Membuntuti Sejak Awal
Penangkapan narkoba jenis sabu seberat 25 kg, ternyata tak semudah yang dibayangkan. Ditresnarkoba Polda Sumsel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penangkapan narkoba jenis sabu seberat 25 kg, ternyata tak semudah yang dibayangkan. Ditresnarkoba Polda Sumsel harus melakukan penyelidikan selama tiga minggu lamanya.
Tak hanya itu saja, polisi juga harus menunggu di Aceh hingga mengikuti tersangka Taufik hingga ke Sumsel agar bisa menangkap tersangka.
Tersangka Taufik alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap di Jalan Lintas Kelurahan Balai Agung Muba, (10/2/2021) sekitar pukul 16.15 WIB.
Dari penangkapan ini, tak hanya tersangka Taufik yang diamankan. Ada 25 kantong sabu yang dikemas dalam kantong teh bertuliskan Chinese GUANYINWANG. Selain itu, satu unit mobil Pajero warna putih Nopol BG 1527 P, 1 unit ponsel merk Oppo dan satu unit ponsel merk Nokia.
Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bila ada narkoba jenis sabu yang baru sampai dari Aceh menuju ke Palembang melalui jalur darat yakni Lintas Sumatera.
"Setelah dilakukan penyidikan selama tiga minggu, ada yang mobil sesuai ciri-ciri. Saat melintas di jalan, tim langsung melakukan penghadangan terhadap mobil tersangka," ujar Brigjen Rudi, Kamis (11/2/2021).
Dari penggeledahan yang dilakukan, 25 kg sabu disembunyikan tersangka di bagian belakang mobil. Kardus besar yang ditemukan polisi dalam mobil di bongkar dan 25 kg sabu tersebut ada di dalam kardus tersebut.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui bila sabu seberat 25 kg tersebut memang dibawanya. Sabu tersebut baru diambilnya dari Aceh dan akan dibawa ke Lubuk Linggau.
Nantinya, di Lubuk Linggau baru kembali disebar sesuai petunjuk pemilik barang.
"Sementara, barang akan disebarkan di Lubuk Linggau. Namun, untuk pemilik barang atau bandar besarnya masih dalam penyelidikan. Karena, saat penangkapan banyak masyarakat yang merekam, diduga bandar besarnya mengetahui penangkapan ini," katanya.
Ketika disinggung mengenai 25 sabu yang diamankan, masih satu jaringan dengan 350 kg sabu yang diamankan di Bireun Aceh, menurutnya masih dalam penyelidikan.
Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait hal tersebut. Karena, bila dilihat dari kemasan yang sama bisa jadi ini satu jaringan dengan penangkapan yang dilakukan Mabes Polri.
"Untuk tersangka, akan kami kenakan pasal maksimal hingga kami giring untuk hukuman mati. Meski, tersangka mengaku sebagai kurir saja. Tetapi itu hanya pengakuannya saja, tidak bisa dipercaya," pungkasnya.