Berita Kriminal
Pakai Foto Anggota Polisi Tampan, Seorang Napi Peras Mama Muda Setelah Rekam Bagian Sensitif
Pelaku memakai foto anggota polisi tampan lalu meminta uang setelah korbannya menunjukkan bagian intim kepada pelaku saat VCS berlangsung.
TRIBUNSUMSEL.COM - Aneh tapi nyata, bukannya menjalani hukuman badan seorang narapidana malah leluasa untuk memeraas orang.
Anehnya lagi napi tersebut bisa leluasa main handphone untuk video call seks.
Pelaku memakai foto anggota polisi tampan lalu meminta uang setelah korbannya menunjukkan bagian intim kepada pelaku saat VCS berlangsung.
Lantas pertanyaan, kok bisa napi main HP, dimana para sipir yang mengawasi ?
Peristiwa pemerasan oleh napi ini terjadi di Riau dan Lampung.
Dimana korban akan dibujuk untuk memperlihatkan bagian intim mereka, lalu direkam secara diam-diam oleh pelaku dan akhirnya diperas dengan mengancam menyebarluaskan video rekaman tersebut.
Ketika tertipu, korban biasanya akan malu untuk melaporkannya kepada polisi.
Dirinya tidak sadar sedang melakukan video call sex (VCS) dan memperlihatkan bagian intimnya pada seorang Narapidana hingga akhirnya aksinya direkam.
Pada pria berstatus Narapidana yang VCS dengan mama muda itu sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pria berinisial IS (25) tersebut, masih bisa memegang handphone walau dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sehingga ia bisa VCS dengan mama muda tersebut.
• Pernyataan Sule yang Menohok, Hidup di Dunia untuk Meninggal, Kuburan Sudah Disiapkan
• Baca Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 10 Februari 2021, Rafael Tahu Dalang Kecelakaan Nino, Elsa Panik
• Setahun Hidup Tanpa Ashraf Sinclair, BCL Mendadak Bagikan Foto Diri saat Berlinang Air Mata
• Heboh Video Ular Sanca Sepanjang 5 Meter Muncul di Pintu Air Karet Petamburan, Warga Tak Berani
Kini, Narapidana itu kembali ditangkap dalam kasus kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook (FB) dan ditetapkan sebagai tersangka.
IS merupakan Narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.
Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.
Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/nonton-film-porno-di-hp-ponsel_20180524_210846.jpg)