Berita Video Terbaru
Video Penata Rias Tipu 6 Korban Modus Lowongan Kerja di Citilink, Rp 100 Juta Lenyap!
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Banten menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan pegawai perusahaan maskapai
TRIBUNSUMSEL.COM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Banten menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan pegawai perusahaan maskapai Citilink.
Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada awak media, Senin (8/2/2021) siang.
Tersangka yang berinisial NAP (27) mengaku sebagai pegawai di maskapai Citilink kepada pasangan suami istri, yaitu Andiyansyah dan Neneng Mulyantiari, pada akhir November 2020.
Kemudian, NAP memberikan tawaran ke pasutri itu untuk menjadi pegawai di maskapai tersebut.
Ia mengungkapkan, tersangka mengiming-imingi Andiyansyah dan Neneng akan menerima gaji dengan rentang antara Rp 4.000.000 sampai Rp. 5.000.000 per bulan.
Namun, NAP terlebih dahulu menagih ke suami istri itu uang sebesar Rp 34.637.700 untuk biaya masuk kerja, seragam, dan pelatihan.
Pelaku menyuruh Neneng dan Andiyansyah untuk bekerja dari rumah dengan dalih masih ada pandemi Covid-19.
Selain itu, NAP juga membuat grup WhatsApp serta memasukkan seorang manajer di grup tersebut.
Padahal, sosok bernama Chandra tersebut hanya buatan NAP.
Kemudian, pada 11 Januari 2021, korban curiga terhadap NAP karena mereka tak kunjung menerima gaji.
Lantas, Andiyansyah dan Neneng melaporkan penipuan tersebut ke pihak kepolisian pada hari yang sama.
Menanggapi laporan tersebut, polisi menangkap NAP di Wisma Garuda, Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) dini hari.
Tersangka kemudian dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman penjara selama empat tahun.
Hasil penyelidikan polisi, ada enam korban penipuan tersangka.
Adapun empat korban lain bernama Rina Hardiani, Wiryanata, Pefri Mayang, dan Ika Marina.