Berita Muratara
Sidang Kasus Korupsi Lelang Jabatan Muratara, Hakim Minta Jaksa Datangkan Bupati, Syarif: Saya Siap
Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim sidang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Bupati Muratara sebagai saksi tambahan.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016 terus berlanjut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim sidang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Bupati Muratara sebagai saksi tambahan.
Bupati Muratara Syarif Hidayat mengaku siap datang bila diminta menjadi saksi tambahan dalam kasus tersebut.
"Iya siap, kita kalau diminta oleh hakim, jaksa, kita harus datang. Kita jelaskan," kata Syarif Hidayat diwawancarai Tribunsumsel.com, Selasa (9/2/2021).
Namun Syarif mengaku belum menerima surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan tersebut.
"Belum ada tuh (surat permohononannya) saya tidak mengikuti (persidangannnya)," ujar Syarif.
Ia tidak bersedia memberikan penjelasan tentang dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2016 tersebut.
"Itu saja ya, nanti kalau mendahului pengadilan salah juga nanti," kata Syarif.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2016, Senin (8/2/2021).
Sidang lanjutan itu dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Ada dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Hermanto dan Riopaldi Okta Yuda.
Mereka berdua adalah pegawai Badan Kepegawaian Daerah yang kini sudah berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
• Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri
• Takut Tertangkap, Pria Muda di Palembang Ini Selalu Pindah Rumah, Aksi Teranyar Bobol Rusun 26 Ilir
Dalam persidangan itu, JPU Kejari Lubuk Linggau menghadirkan empat orang saksi diantaranya Kepala Badan Keuangan Daerah Muratara Duman Fachsyal.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Duman mengakui bahwa kegiatan seleksi lelang jabatan di tahun 2016 anggarannya dicairkan pada tahun 2017.
Kala itu, selain menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah, Duman juga menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah, dan juga salah satu peserta dalam lelang jabatan itu.
Ia mengaku ikut menandatangani pencairan dana tersebut setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Bupati Muratara Syarif Hidayat.
Duman mengakui bahwa pencairan dana di tahun 2017 untuk kegiatan tahun 2016 itu jelas telah menyalahi aturan.
Duman menyebut hal itu sudah diketahui Bupati Muratara Syarif Hidayat.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Duman, majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah memerintahkan kepada JPU Kejari Lubuk Linggau untuk memanggil Bupati Muratara Syarif Hidayat.
"Kepada JPU minta untuk dihadirkan Pak Bupati sebagai saksi tambahan, untuk kita konfrontir dengan keterangan saksi Duman dan saksi mantan Sekda Muratara Abdullah Matcik," kata Abu Hanifah.
Seusai sidang, M Arief Budiman selaku penasihat hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengatakan wajar bila majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan Bupati Muratara.
"Karena jelas dari beberapa keterangan saksi terutama saksi Duman tadi menjelaskan pencairan dana di tahun 2017 itu berdasarkan SK Bupati."
"Jadi wajar bila majelis meminta bupati juga turut dihadirkan sebagai saksi tambahan," ujar Arief.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Juctice Collaborator (JC) yang telah disetujui oleh pihak Kejari Lubuk Linggau merekomendasikan dalam persidangan agar saksi Duman dan mantan Sekda Muratara Abdullah Matcik untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Untuk diketahui, kronologi kasus ini ialah kedua terdakwa melakukan suatu kegiatan pada tahun 2016 yang tidak tertulis di APBD.
Namun anggarannya dicairkan di tahun 2017 menggunakan APBD Kabupaten Muratara sebesar Rp 900 juta.
Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara.