Pihak Rizieq Shihab Angkat Bicara Usai Praperadilan Kasusnya Berpotensi Kembali Kandas
Pihak Rizieq Shihab Angkat Bicara Usai Praperadilan Kasusnya Berpotensi Kembali Kandas
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejak kembali ke Indonesia. Sejumlah kejadian dan masalah terus dialami oleh Rizieq Shihab.
Iapun kini harus mendekam di sel tahanan karena kasus kerumunan massal yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Sejumlah upaya termasuk praperadilan dilakukan pihak Rizieq Shihab agar terlepas dari jerat hukum.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, menjelaskan soal gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kliennya, tetapi di satu sisi kasusnya akan masuk tahap persidangan dan kemungkinan praperadilan akan kandas.
"Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," ungkap Kamil saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2021).
Selain itu, dilanjutkan Pasha, bilamana sidang perkara praperadilam masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.
"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.
"Tetapi jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok perkara, maka perkara praperadilan tetap berlangsung," pungkasnya.
• Duka Rizieq Shihab saat Tahu Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan : Sangat Sedih
• Eks Jubir FPI, Munarman Ngamuk Saat Beri Penjelasan Dugaan FPI Terafiliasi Dengan ISIS
• Penjelasan Polisi Atas Pengakuan Teroris di Makassar yang Lihat Sekum FPI Munarman Hadiri Baiat ISIS
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.
Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.
Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyampaikan tiga berkas perkara Rizieq Shihab Cs telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga berkas perkara tersebut terkait dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Semua sudah P-21, termasuk berkas perkara RS UMMI Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
• Biodata Profil Munarman Eks Sekum FPI, Namanya Disebut Dalam Video Pengakuan Terduga Teroris
• Pengacara Heran FPI Sudah Bubar Tapi Disebut Terlibat Terorisme : Bansos Digarong Tapi Aman Sentosa
Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke dalam proses persidangan.
Diketahui, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab Merespons Kemungkinan Praperadilan Kliennya Kandas.