Pihak Rizieq Shihab Angkat Bicara Usai Praperadilan Kasusnya Berpotensi Kembali Kandas
Pihak Rizieq Shihab Angkat Bicara Usai Praperadilan Kasusnya Berpotensi Kembali Kandas
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejak kembali ke Indonesia. Sejumlah kejadian dan masalah terus dialami oleh Rizieq Shihab.
Iapun kini harus mendekam di sel tahanan karena kasus kerumunan massal yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Sejumlah upaya termasuk praperadilan dilakukan pihak Rizieq Shihab agar terlepas dari jerat hukum.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, menjelaskan soal gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kliennya, tetapi di satu sisi kasusnya akan masuk tahap persidangan dan kemungkinan praperadilan akan kandas.
"Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," ungkap Kamil saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2021).
Selain itu, dilanjutkan Pasha, bilamana sidang perkara praperadilam masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.
"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.
"Tetapi jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok perkara, maka perkara praperadilan tetap berlangsung," pungkasnya.
• Duka Rizieq Shihab saat Tahu Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan : Sangat Sedih
• Eks Jubir FPI, Munarman Ngamuk Saat Beri Penjelasan Dugaan FPI Terafiliasi Dengan ISIS
• Penjelasan Polisi Atas Pengakuan Teroris di Makassar yang Lihat Sekum FPI Munarman Hadiri Baiat ISIS
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.
Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.
Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.