Pihak Rizieq Shihab Angkat Bicara Usai Praperadilan Kasusnya Berpotensi Kembali Kandas

Pihak Rizieq Shihab Angkat Bicara Usai Praperadilan Kasusnya Berpotensi Kembali Kandas

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab acungkan jempol didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman acungkan jempol sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejak kembali ke Indonesia. Sejumlah kejadian dan masalah terus dialami oleh Rizieq Shihab.

Iapun kini harus mendekam di sel tahanan karena kasus kerumunan massal yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah upaya termasuk praperadilan dilakukan pihak Rizieq Shihab agar terlepas dari jerat hukum.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, menjelaskan soal gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kliennya, tetapi di satu sisi kasusnya akan masuk tahap persidangan dan kemungkinan praperadilan akan kandas.

"Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," ungkap Kamil saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2021).

Selain itu, dilanjutkan Pasha, bilamana sidang perkara praperadilam masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.

"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.

"Tetapi jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok perkara, maka perkara praperadilan tetap berlangsung," pungkasnya.

Duka Rizieq Shihab saat Tahu Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan : Sangat Sedih

Eks Jubir FPI, Munarman Ngamuk Saat Beri Penjelasan Dugaan FPI Terafiliasi Dengan ISIS

Penjelasan Polisi Atas Pengakuan Teroris di Makassar yang Lihat Sekum FPI Munarman Hadiri Baiat ISIS

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab. 

"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.

Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved