Pemuda Palembang Ini Sampai Hati Cabuli Anak Tetangganya yang Berumur 4 Tahun

Cabuli bocah perempuan berinisial AV (4 tahun), HD (33) pria lajang yang bekerja di sebuah toko di Palembang, ditangkap polisi

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
PAHMI/TRIBUNSUMSEL
HD pelaku cabul saat diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (9/2/2021). 

 TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cabuli bocah perempuan berinisial AV (4 tahun), HD (33) pria lajang yang bekerja di sebuah toko di Palembang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. 

Diketahui AV merupakan tetangga HD.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di kediaman pelaku, yaitu di Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana dan didampingi Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, bermula saat korban AV mengeluh sakit di bagian sensitifnya kepada ibunya. 

Ibu korban yang curiga lantas memeriksakan keluhan anaknya ke RS dan didapatkan fakta bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Atas kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan polisi. 

"Berkat adanya laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan pelaku sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), namun pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan," ujar Kompol Edi, Selasa (9/2/2021).

Lanjut Kompol Edi menuturkan, dari pengakuan pelaku bahwa pelaku nekat mencabuli korban lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya. 

"Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved