Meski Meninggal di Rutan Bareskrim, Status Maaher At-Thuwailibi Sebagai Tahanan Kejaksaan
kabar duka datang dari sahabat Rizieq Shihab. Ustadz Maaher meninggal dunia saat ditahan dan belum menjalani pengadilan dunia
TRIBUNSUMSEL.COM - Innalilahi wainailahi rojiun, kabar duka datang dari sahabat Rizieq Shihab.
Ustadz Maaher meninggal dunia saat ditahan dan belum menjalani pengadilan dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.
Sebab, berkas perkara Maheer sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.
• Tak Pernah Diumbar, Luna Maya Keceplosan Ungkap Alasannya Dulu Putus dari Ariel Noah
• 2 Bulan Tak Komunikasi, Celine Evengalista dan Stefan William Sudah Resmi Cerai ?
Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri, tapi Maaher menolak.
"Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Argo.
i Sementara itu, Argo tidak membicarakan soal sakit yang diderita Maaher.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," kata dia.
Diberitakan, Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri.
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.