Mabes Polri Buka Suara Soal Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan, Menolak Dibawa ke RS Lagi
Tepatnya usai penyidik melakukan proses pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021) kemarin.
Terkait itu, Mabes Polri akhirnya buka suara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perkara Maaher masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Sebelum tahap II itu, Maaher sempat mengeluh dalam kondisi sakit.
Kemudian, kata Argo, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Namun demikian, Argo menjelaskan Maaher kembali mengeluhkan sakit beberapa hari berselang dirawat di RS Polri.
Tepatnya usai penyidik melakukan proses pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.
Argo mengklaim petugas rutan dan tim dokter telah menyarankan agar Maheer dibawa ke RS Polri.
Namun, Maheer tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tandas Argo.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena sakit.
"Benar karena sakit," pungkasnya.