Kontroversi Helena Lim, Anggota McLaren Klub Dapat Vaksin Covid-19 Gratis di Puskesmas
Helena Lim menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial karena mengantre untuk mendapatkan jatah vaksin Covid-19 gratis
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Sosok Helena Lim yang disebut sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjadi kontroversi. Polemik muncul setelah videonya mendapat vaksin Covid-19, viral di media sosial, Senin (7/2/2021).
Perdebatan muncul karena saat ini prioritas pertama mendapatkan vaksin gratis ini adalah tenaga kesehatan.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyatakan, Helena menerima vaksin karena ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.
"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang," kata Kristy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Mengenai hal ini, Dokter Tirta ikut berkomentar.
• Kita Bisa Terbang Kemana-Mana, Viral Selebgram Helena Lim Bisa Divaksin Berkat Tunjukkan Surat Ini
Baginya apa yang dilihat dengan keterangan yang beredar bahwa Helena Lim staf sebuah apotek merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Staff pengadaan apotek punya McLaren bosque. Ya ya ya ya logis kok! Saya percaya," tulisnya di akun @dr.tirta, dikutip Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
"Staf aje McLaren, gue bayangin bosnya kaya apa yah. Pagani kali ye, LaFerarri? Koesnigsegg?? Bugatti?" tulisnya lagi.
Ungggahan dokter Tirta masih dilanjutkan dengan sindiran lainnya yang memaklumi keputusan CEO Amazon, Jeff Bezos mundur dari Amazon.
"Pantesan jeff bezos mundur dr ceo amazon, gue curiga dia daftar jadi staff pengadaan apotek," tulis dokter Tirta.
Sosok Helena Lim
Helena Lim menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial karena mengantre untuk mendapatkan jatah vaksin Covid-19 di salah satu Puskesmas daerah Kebon Jeruk viral.
Unggahan itu menuai banyak tanggapan karena Helena Lim dianggap bukan kelompok prioritas vaksin Covid-19.
Namun, Helena Lim ternyata adalah pemilik Apotek Bumi di Kebun Jeruk. Hal tersebut dijelaskan oleh Yani Wahyu Purwoko, Wakil Wali Kota Jakarta Barat.
Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 11 mengatur, pemilik apotek termasuk sebagai tenaga kesehatan.