Hingga Kini 4 Penumpang dan CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Belum Ditemukan, Keluarga Gugat Boeing

Hingga Kini 4 Orang Penumpang dan CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Belum Ditemukan, Keluarga Gugat Boeing

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas memeriksa benda yang diduga serpihan dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB di ketinggian 10 ribu kaki tersebut membawa enam awak dan 56 penumpang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dikutip dari Kompas.com, underwater locator beacon adalah bagian dari kotak hitam yang dapat mengirimkan sinyal ultrasonik agar memberi petunjuk lokasi keberadaan kotak hitam.

Soerjanto menuturkan, underwater locator beacon itu sudah lebih dahulu ditemukan tim SAR gabungan saat tim tersebut menemukan kotak hitam berisi FDR.

Diketahui, kotak hitam CVR menjadi komponen penting untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat.

Sebab, kotak hitam CVR berisi rekaman suara dari mikrofon pilot, suara dari mikrofon kopilot, suara di ruang kemudi, dan kanal yang komunikasi antara ruang kabin penumpang dan ruang kemudi.

4. Keluarga Gugat Boeing

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Gugatan ini dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.

"Petisi penuntutan atas nama keluarga korban Sriwijaya Air, didaftarkan pada pengadilan di Chicago," kata seorang pengacara korban, Keizerina Devi Azwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).

Devi menyebut, gugatan ini dilayangkan agar keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi yang layak, tak hanya dari Sriwijaya Air selaku maskapai, tapi juga dari Boeing selaku produsen pesawat.

"Kami sepenuhnya memahami, sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang."

"Tetapi perlu diketahu, ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika," ujar Devi.

Satu di antara perwakilan keluarga korban SJ 182 yang berdomisili di Sintang, Kalimantan Barat, Slamet Bowo, berharap gugatan ini bisa membuahkan hasil dan mengobati luka keluarganya.

"Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami. Meski kakak saya tidak akan kembali," ujar Bowo selaku adik kandung almarhum Mulyadi.

5. Kronologi Lengkap Jatuhnya Sriwijaya Air

Sampai sekarang, penyebab jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 masih diselidiki.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved