Ujian Nasional (UN) Ditiadakan, Ini Langkah yang Dilakukan Disdik Sumsel
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait peniadaan Ujian Nasional (UN), Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.
Menggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Riza Pahlevi mengatakan dengan adanya surat edaran Mendikbud tentang UN ditiadakan memperjelas bahwasanya UN tidak menentukan kelulusan.
"Secara langsung ini menjelaskan bahwa UN itu memang tidak menjadi patokan, kelulusan bagi siswa," jelasnya, Senin (8/2/2021).
Kata Riza, untuk itu bagaimana menentukan kelulusan maka pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Jadi Provinsi Sumsel melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel mengambil kebijakan dalam ujian satuan pendidikan akan mengumpulkan guru-guru terbaik untuk membuat kisi-kisi soal pada 9 Febuari mendatang," ujar dia.
Katanya, kisi-kisi soal ini dibuat sebagai standar kualitas pendidikan. Lalu, masing-masing sekolah akan membuat butir-butir soal berdasarkan dari kisi-kisi soal tersebut.
"Jadi nanti setiap sekolah kita akan meminta untuk mereka membuat soal sesuai standar yang dibuat dari kisi-kisi tersebut," tegas Riza.
Artinya, kata dia dengan dibuatnya kisi-kisi soal dan sekolah membuat sendiri butir-butir soal dari kisi -kisi tersebut menunjukkan bahwa yant menentukan kelulusan siswa tergantung dari sekolah masing-masing.
"Jadi yang menentukan kelulusan siswa ya sekolah. Bagaimana mereka bisa lulus? Ya tentu ada syarat-syaratnya," jelas dia.
Riza mengatakan syaratnya siswa harus mengikuti pembelajaran daring atau luring yang selama pandemi covid-19 secara utuh dan keseluruhan.
"Lalu, siswa punya perilaku minimal sikap yang baik dan mengikuti ujian satuan pendidikan baik dalam bentuk portofolio, pemberian tugas daring atau luring sesuai dengan keadaan," tegas dia.
Setelah itu, nanti seluruh dewan guru akan rapat dan menentukan kelulusan anak didik.
Riza mengatakan hal ini sudah disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui kabid SMA/SMK melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sumsel.
"Kita harap agar semua ini dapat berjalan lancar dan ini sudah merupakan edaran dari pemerintah pusat," pungkas dia.