Cara Lapor Kendaraan yang Sudah Dijual Agar Terhindar Tilang Elektronik Salah Sasaran, Segera Patuhi

Bila kendaraan baik roda dua dan roda empat milik Anda sudah dijual, ada baiknya segera melapor.

Maulana Mahardika
Ilustrasi CCTV : Kapolri yang baru saja dilantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengedepankan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement). 

Sementara itu, jika kendaraan belum dilaporkan dan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik, maka pemilik kendaraan lama bisa memberikan informasi kepada kepolisian.

Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam website resmi https:// etle-pmj.info/

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.” tulis dalam website tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved