Berita PALI

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD PALI Tahun 2017, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD PALI Tahun 2017, Kejari tetapkan 2 tersangka yakni Bendahara dan Sekwan DPRD PALI tahun 2017.

SRIPOKU/REIGAN
Tim Penyidik Kejari PALI menyerahkan tersangka Mujarab untuk dilakukan penahanan di Mapolres PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Usai dilakukan penahanan terhadap Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun anggaran 2017, Kamis (4/2/2021) kemarin di Mapolres PALI. 

Pihak Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI saat ini masih dalam tahap melengkapi pemberkasan terhadap tersangka. 

"Ditargetkan dalam 14 hari kedepan berkas perkara tahap 1 bisa dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian. Sehingga jika ada berkas yang kurang bisa dilengkapi." ungkap Kepala Kejari PALI, Marcos Simaremare, Jumat (5/2/2021). 

Menurutnya, ketika berkas tersangka sudah lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. 

"Kita targetkan awal atau akhir Maret 2021 perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," ujarnya.

Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,6 Milyar tersebut, sebelum menetapkan Mujarab sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI sebelumnya juga telah menetapkan mantan Sekwan PALI Tahun 2017 sebagai tersangka. 

Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus Masih DPO, Kejari Minta Tersangka Menyerahkan Diri

Kekinian, Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam  pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI Tahun Anggaran 2017. 

Tersangka Mujarab ini diketahui selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun 2017.

Setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan telah diperiksa sebagai saksi. Maka yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan. 

"Yang bersangkutan saat pemeriksaan memberikan keterangan ia hanya membantu Sekwan dalam mengelola anggaran. Namun tidak bisa dipertanggungjawabkan atau fiktif," jelasnya. 

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi." katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved