Tak Ingin Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Kehilangan Hak, Diminta Tak Teken Release & Discharge
Tak Ingin Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Kehilangan Hak, Diminta Tak Teken Release & Discharge
TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masih berduka.
Bahkan, sampai tim SAR Gabungan menghentikan pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Masih ada beberapa korban yang hingga kini belum teridentifikasi.
Tak ingin pihak keluarga kehilangan haknya.
Pihak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diminta untuk tidak meneken Release and Discharge.
Pengacara keluarga korban Lion Air JT 610, Sanjiv N. Singh dari Professional Law Corporation (SNS) dan Michael Indrajana dari Professional Law Corporation (ILG), meminta ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182 tidak meneken dokumen release and discharge (R&D) atau pembebasan pertanggungjawaban asuransi
Hal itu diungkapkan Sanjiv N. Singh, Professional Law Corporation (SNS), dan Indrajana Law Group, Professional Law Corporation (ILG).
Sanjiv merupakan kuasa hukum dari 16 keluarga yang melakukan gugatan terhadap Boeing atas kecelakaan Lion Air JT61-0 di tahun 2018.
Menurut Sanjiv, praktik permintaan pembebasan pertanggungjawaban asuransi serupa juga pernah dialami oleh korban kecelakaan Lion Air JT61-0.
“Kami akan sangat terkejut jika ini terjadi lagi, hanya saja kali ini kami ingin mengumumkan kepada publik untuk melindungi keluarga SJ 182 ini dari tersebut,” kata Sanjiv dalam keterangannya Kamis (4/2/2021).
Ia mengatakan akan menghubungi Kementerian Kehakiman AS dan anggota Kongres AS untuk menanyakan apakah ada perusahaan asuransi asal AS yang berpartisipasi dalam perangkap yang menyasar para keluarga korban dengan pembebastugasan asuransi lebih awal.
“Kami telah menjelaskan perilaku ini setelah Lion Air, dan berulang kali mencoba memblokir perilaku semacam ini. Kali ini kami berhasil mendeteksi kemungkinan praktik tidak terpuji ini secara dini. Kami berharap masyarakat sudah lebih aware tentang praktik ini. Tidak seorang pun boleh menandatangani pembebastugasan atau penyelesaian klaim apa pun di saat penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan awal," jelasnya.
Michael Indrajana, pengacara Amerika AS keturunan Indonesia yang menghabiskan tujuh bulan di Indonesia menyelidiki kecelakaan Lion Air, mengatakan bahwa praktik pembebastugasan asuransi tidak dapat diterima dan tidak boleh ditoleransi.
“Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No. 77 Tahun 2011,” kata Michael.
• ATC Ungkap Kronologi Lengkap Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, 11 Kali Panggil Pilot
• Tidak Meledak di Udara, Penyebab Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Misterius
• KNKT Ungkap Fakta Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tak Meledak di Udara, Temuannya di Kotak Hitam FDR
• KNKT Akhirnya Ungkap Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Tak Meledak di Udara
Hal senada dikatakan Susanti Agustina, SH, MH, seorang litigator Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di litigasi Boeing yang bekerja dengan Singh dan Indrajana di Khan v. Perusahaan Boeing, dkk., pada kasus No. 20-cv- 05773.