Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin Makin Runcing, Kini Hj Daminah Gugat Balik Anaknya

Belum usai kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin. Nek Damina kini sudah melaporkan sang anak, Mila Katuarina ke Polda Sumsel.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/ARDI
Nenek Daminah (78) menggugat balik anaknya sendiri di Polda Sumsel, Kamis (04/02/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Sempat heboh kasus Nenek Daminah (78) yang digugat tiga orang anak kandungnya di pengadilan Sukajadi Banyuasin beberapa waktu lalu, kembali berlanjut. 

Kali ini, nenek Hj Daminah memutuskan untuk membawa kasus yang dialaminya ke ranah hukum pidana. 

Sang anak Mila Katuarina, dilaporkan sang nenek ke polisi tepatnya di SPKT Polda Sumsel.

Sang anak, dituduh sudah menggelapkan tanah miliknya.

Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin Temui Jalan Buntu, Daminah: Mereka Bukan Anak Kandung

Sehingga sang nenek didampingi kuasa hukumnya sudah melaporkan Mila Katuarina ke polisi.

Kuasa Hukum nenek Damina, Edi Siswanto menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan Mila Katuarina yang tidak lain anak kandung dari Nenek Damina. 

"Sudah dilaporkan, tadi rencana akan diminta keterangan. Tetapi, karena ruangan penyidik berada di lantai atas dan masih ada gelar perkara, jadi ditunda.

Penyidik akan menyiapkan ruangan di bawah, agar Nenek Damina tidak susah naik ke atas," ujarnya. 

Mediasi Pemerintah, PN dan PA Gagal 

Kasus tiga anak perempuan tersebut Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati menggugat Hj Daminah sebagai orang tua gagal dimediasi ditingkat Pemerintah Daerah melalui Kelurahan Kedondong Raye, dan Kecamatan Banyuasin III. Sehingga naik di PA Pangkalan Balai, Jumat (29/1/2021).

"Sebelum naik di meja hijau, Pengadilan Agama pihak pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi antara orang tua dengan tiga anak.

Namun tidak berhasil, lantaran ketiga anak perempuan nenek saya tidak hadir ketika diundang oleh Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III," ucap Angga Juliansyah SH cucu dari nenek Daminah yang juga sebagai tergugat dua.

Angga yang mewakili Hj Daminah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas perkara keluarga ini hingga viral di medsos.

Begitu juga terima kasih atas fasiltas dari pemerintah yang telah berusaha keras untuk memediasi keluarga kami meskipun ketemu jalan buntu yang disebabkan ketiga anak nenek yang bersih keras menuntut harta waris.

Hj Daminah tadi didampingi kuasa hukum  dari Peradi yakni, Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Purwata Adi Nugraha SH, dan Muhamad Rusdi Kurniawan SH, dan rekan lainnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved